Jusuf Kalla Kandidat Paling Kaya

Jum'at, 04 Juni 2004 | 10:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon wakil presiden dari Partai Demokrat, Muhammad Jusuf Kalla, tercatat sebagai kandidat terkaya. Data ini terungkap dari ringkasan laporan harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang diumumkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (2/6).

Dalam ringkasan yang dibuat Komisi berdasarkan laporan kekayaan yang diserahkan para calon, Jusuf Kalla tercatat memiliki kekayaan Rp 122 miliar. Dari daftar yang sama, yang tercatat menempati urutan terendah adalah kandidat dari Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dengan kekayaan sekitar Rp 800 juta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas dalam keterangannya saat mengumumkan daftar kekayaan para calon presiden mengatakan, daftar itu berdasarkan laporan 2001 dan 2004.

Menurut Erry, data kekayaan penyelenggara negara yang masih atau pernah menjabat dan sudah membuat laporan kekayaannya memakai versi laporan 2001. Yang termasuk kelompok ini adalah Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz, Amien Rais, Agum Gumelar, dan Siswono Yudohusodo. Dijelaskan Erry, kala itu mereka membuat laporan kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. "Kalau masih menjabat dan belum selesai, tidak harus memutakhirkan datanya."

Erry mengatakan, bagi mereka yang belum pernah menjadi pejabat negara, atau sudah tidak menjabat ketika ada kewajiban membuat laporan kekayaan, datanya diambil dari laporan terbaru berdasarkan kondisi tahun ini. Yang termasuk kelompok ini adalah Wiranto, Salahuddin Wahid, dan Hasyim Muzadi.

Jusuf Kalla dan Susilo Bambang Yudhoyono, kata Erry, pernah membuat laporan pada 2001. Keduanya, katanya, memutakhirkan datanya karena termasuk pejabat yang berhenti sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mengenai validitas laporan kekayaan para calon presiden dan wakil presiden, Erry mengatakan, "Tingkat validasinya sebatas dokumen dan kejujuran yang membuat."

Tapi, menurut dia, data tujuh kandidat yang pernah membuat laporan kekayaan kepada KPKPN sudah pernah diperiksa oleh lembaga itu. "Khusus Yudhoyono dan Jusuf Kalla, yang belum diperiksa adalah data yang mutakhir."

Laporan kekayaan itu, kata Erry, sesungguhnya hanya salah satu syarat untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum bagi pencalonan mereka. Meski datanya ada yang berasal dari 2001, katanya, sesuai dengan UU Pemilihan Presiden, KPU tidak membutuhkannya. Dari segi syarat pencalonan, menurut dia, para calon itu telah memenuhi syarat. Namun, dari segi hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan memeriksa laporan kekayaan mereka.

Pernyataan Erry dibenarkan anggota KPU Anas Urbaningrum. Menurut Anas, syarat yang diminta undang-undang kepada para kandidat adalah melaporkan kekayaannya.

Untuk syarat tersebut, kata Anas, KPU tidak memiliki kewenangan melakukan klarifikasi. Bahkan, menurut dia, calon yang hanya melampirkan surat keterangan telah menyerahkan laporan kekayaan ke Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara beberapa tahun lalu pun, oleh KPU akan dinyatakan memenuhi syarat. "Tidak perlu harus laporan terakhir."

KPU, Anas melanjutkan, tidak memiliki wewenang melakukan klarifikasi atas laporan itu apabila ditemukan laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Hal itu, menurut dia, merupakan kewenangan KPKPN dan yang sekarang berubah menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebaliknya, kata Anas, pasangan calon yang tidak melampirkan surat keterangan telah melaporkan kekayaan ke KPKPN atau KPK akan dinyatakan gagal. "Sejauh ini kan semua sudah melaporkan," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPKPN Amir Muin mengemukakan bahwa semua penyelenggara negara memang diharuskan membuat laporan kekayaan. Formulirnya, katanya, sekarang ini sudah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, menurut Amin, sejak keluar Keppres Nomor 45/2004 tentang Pengalihan KPKPN ke KPK, Sekjen KPKPN berada di bawah tanggung jawab KPK.

Lis Yuliawati/Sunariah/Purwanto - Tempo News Room

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :