Berkas Kasus Ba'asyir Sudah di Kejaksaan

Senin, 07 Juni 2004 | 12:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara Abu Bakar Ba'asyir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (1/6) lalu. Pelimpahan itu adalah, tahap pertama atau masih P18. Hal itu dikatakan Direktur VI Anti Teror Bom Mabes Polri Brigjen Polisi Pranowo Dahlan. "Tapi Kejati belum menyerahkan lagi ke polisi," kata dia kepada wartawan, di Mabes Polri, Senin (7/6). Sementara itu, polisi meneruskan pemeriksaan terhadap Ba'asyir.

Di dalam berkas itu, kata Pranowo, sangkaan pasal yang dikenakan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu adalah pasal 14,15 dan 17 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Ancaman kurungan maksimal seumur hidup.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: