KPU Akan Pecat Sejumlah Anggota di Daerah

Senin, 07 Juni 2004 | 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghentikan sejumlah anggotanya di daerah yang melakukan pelanggaran mengubah hasil rekap perolehan suara partai dalam pemilu legislatif lalu. Selain itu, KPU juga akan menuntut mereka karena melakukan tindakan pidana pemilu.

"Mereka melanggar sumpah jabatan. Kita tidak ingin hanya karena ulah beberapa anggota, seluruh kerja keras semua pihak jadi sia-sia," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di kantor KPU, Senin (7/6).

Ramlan menjelaskan, tindakan ini merupakan evaluasi kinerja lembaganya dalam pemilu legislatif lalu. Dia mengatakan, tindakan pemberhentian dan hukum terhadap anggota KPU di daerah ini akan dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya manipulasi suara pemilu lalu. Sedangkan, tindakan hukum hanya akan dilakukan apabila anggota KPU daerah itu terlibat sejak perencanaan. "Kami sedang berkoordinasi untuk mengetahui berapa anggota daerah yang bisa kami tindak," kata Ramlan.

Selain pemberhentian, KPU juga akan menonaktifkan sejumlah anggota KPU yang tidak sinkron dengan pejabat KPU di daerah yang sama. Dia mencontohkan, seorang anggota KPU ternyata tidak bisa bekerja sama dengan rekannya atau sekretariat atau sebaliknya. "Untuk kasus-kasus di kabupaten/kota, KPU harus mendapat surat dari KPU provinsi dengan rekomendasinya," kata dia.

Sementara itu, Anggota KPU Mulyana W. Kusumah mengatakan, pihaknya telah memperoleh laporan adanya kecurangan di beberapa tempat yang kemungkinan melibatkan anggota KPU di daerah. Menurut dia, KPU telah mencatat sedikitnya 11 daerah yang dilaporkan, baik dari KPU provinsi, partai ataupun Panwaslu.

Kesebelas daerah itu masing-masing Bekasi, Tangerang, Sintang, Simalungun, Langkat, Nias Selatan, Sorong, Raja Ampat, Bilang Mangondo, PPK di Sampang, dan Medan. "Untuk setiap kasus di sana, bisa melibatkan lebih dari seorang," kata dia.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim