Terdakwa Mengaku Dipaksa Meledakkan Gedung MPR/DPR RI

Senin, 07 Juni 2004 | 19:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa pelaku peledakan gedung MPR/DPR RI mengakui dirinya terpaksa melakukan tindakan tersebut karena diancam. Adityawarman, terdakwa kasus ini mengatakan dirinya berada dibawah tekanan dan ancaman Rijil dan Muda Belia, pelaku lain yang saat ini belum tertangkap. "Terdakwa pernah diancam saudara Rijil, bila berbuat macam-macam terdakwa dan saksi (Fadli Hasan) serta keluarga akan dibunuh," kata Sahara Pangaribuan, saat menyampaikan duplik terdakwa, Senin (7/6) di PN Jakarta Pusat.

Rijil dan Muda Belia dianggap sebagai otak pelaku peledakan ini karena mereka yang menuntun Adityawarman untuk merakit dan meledakkan bom tersebut di gedung parlemen. Melalui telepon seluler, ia menyuruh terdakwa meledakan bom itu di gedung MPR/DPR RI pada saat jam sibuk sekitar pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB pada 15 Juli 2003.

Tapi Adityawarman, menurut Sahara, membangkang perintah Rijil dan Muda Belia. Ia menaruh bom bukan di dalam gedung tapi di luar gedung, dekat sentral AC. Selain itu, waktu peledakkan juga tidak pada jam sibuk melainkan sekitar pukul 07.15 WIB. "Dia tidak mau ada korban nyawa dalam peledakan tersebut. Sebetulnya bisa saja menyetel sesuai perintah Muda Belia, tetapi dia tidak melakukannya," kata Sahara.

Karena dianggap melakukan tindak pidana dibawah tekanan, Sahara meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman atas kliennya. Sebab menurutnya sesuai pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak bisa dipidana. Selain itu, ia menilai lokasi peledakan bukanlah tempat pegawai MPR/DPR bekerja. Kondisi ini, menurut Sahara menunjukkan terdakwa mengambil resiko seminimal mungkin.

Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, dua orang terdakwa kasus peledakan bom ini diancam hukuman mati. Adityawarman dan Fadli Hasan dianggap telah secara bersama-sama melakukan tindak terorisme yang diatur dalam pasal 6 Perpu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan perasaan takut bagi orang-orang yang menempati gedung parlemen dan bagi masyarakat luas.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim