Penangkapan Ba'asyir Langgar KUHAP
Selasa, 08 Juni 2004 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mohammad Assegaf, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir kembali menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum yang dipaksakan oleh pihak Polri untuk kliennya karena adanya intervensi pihak asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Assegaf juga mengungkapkan proses penangkapan yang dilakukan pada April 2004 telah melanggar hak kliennya sebagaimana diatur dalam pasal 18 KUHAP dengan melihat surat tugas aparat kepolisian. Bahkan, menurut dia, sampai saat ini pun keluarga pemohon belum menerima tembusan surat perintah penahanan.
Pernyataan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Abu Bakar Ba'ayir, Selasa (8/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik (tanggapan dari pemohon).
Dalam pembacaan replik itu, pihak pemohon juga memberi tanggapan terhadap jawaban termohon, ihwal upaya paksa penangkapan dan penahanan atas diri Ba'asyir yang dinilai pihak Polri sebagai perbuatan yang dipandang perlu untuk dilakukan.
Mohammad Assegaf menganggap jawaban pengesahan upaya penangkapan justru merupakan substansi yang harus diuji dalam perkara praperadilan berikutnya. Assegaf menambahkan substansi itu terkait dengan upaya peradilan untuk menguak kepentingan yang melatarbelakangi tindakan penangkapan itu. Dan untuk mengetahui apakah bukti-bukti permulaan, dasar penangkapan harus cukup kuat.
Pada sidang itu, Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir mengajukan tuntutan kepada majelis hakim untuk menolak dalil-dalil yang diajukan oleh termohon sebelumnya. Kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak syah. Itu sebabnya, pihak pemohon meminta agar Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan. Tim pembela juga mengajukan tuntutan untuk menghukum termohon dalam hal ini pihak Polri untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Erma Yulihastin – Tempo News Room





