KPU Pecat Lima Anggotanya di Daerah
Selasa, 08 Juni 2004 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota dipastikan akan diberhentikan dari jabatannya. Tiga dari lima anggota KPU itu diberhentikan karena melakukan tindak pidana pemilu dan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.
"Sudah ada rekomendasi dan pemeriksaan KPU provinsi," kata Anggota KPU Mulyana W. Kusumah di kantornya, Selasa (8/6).
Mulyana menjelaskan, dua orang yang akan diberhentikan berasal dari KPU Bekasi, seorang dari KPU Batang Hari, Jambi, dan dua orang dari KPU Batam.
KPU Bekasi, kata Mulyana, dipastikan akan diberhentikan karena berdasarkan laporan KPU Jawa Barat terbukti melakukan perubahan perolehan suara. Sedangkan KPU Batam akan diberhentikan setelah keduanya mundur dari jabatannya. "Keduanya mundur karena ada tekanan kuat dari partai," kata dia.
Selain lima orang itu, kata Mulyana, KPU juga kemungkinan akan memberhentikan beberapa anggota KPU kabupaten di Sulawesi Tengah, KPU kabupaten di Irian Jaya Barat dan Papua. Pemberhentian mereka akan dilakukan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. "Jika Mahkamah memutuskan adanya pelanggaran maka kita akan menindaknya," kata dia.
Sedangkan untuk pemberhentian anggota KPU kabupaten/kota di beberapa daerah lain, sampai sekarang KPU masih menunggu laporan dan rekomendasi dari daerah. "Baubau dan lainnya, masih kita tunggu," kata dia.
Mulyana menjelaskan, KPU akan memberhentikan mereka dengan Keputusan KPU setelah melalui pleno. Selanjutnya, KPU akan mengangkat anggota baru. Pengangkatan anggota KPU baru ini akan dilakukan oleh KPU provinsi. Penunjukan anggota akan dilakukan KPU provinsi setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.
Untuk mereka yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran, penyidik dapat langsung melakukan pemeriksaan kemungkinan pelanggaran pidana. KPU, kata Mulyana, tidak harus melaporkan pelanggaran itu. Dia menjelaskan, pelanggaran pidana dalam kasus ini tidak mengharuskan atau menunggu adanya laporan. "Penyidik langsung bisa menyidiknya," kata dia.
Mulyana menambahkan, diharapkan sebelum Juli anggota KPU baru sudah bisa diangkat, sehingga masalah pemberhentian ini tidak akan memberatkan tugas KPU di daerah.
Purwanto - Tempo News Room





