Berkas Perkara 27 Juli Dikirim Senin Depan

Rabu, 09 Juni 2004 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara kasus 27 Juli dipastikan akan dikirim Tim Koneksitas ke kejaksaan Senin (14/6) mendatang.

"Senin sudah dapat dikirim ke kejaksaan dengan dilengkapi surat pengantar koordinasi dengan penuntut umum dan odjen (jaksa penuntut umum militer),” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Pol. Dadang Garnida di Mabes Polri, Rabu (9/6).

Menurut Dadang, semula Tim Koneksitas meminta waktu untuk melengkapi berkas perkara selama empat hari terhitung Selasa (7/6) kemarin dan berakhir Jumat. Namun, karena Sabtu dan Minggu adalah hari libur maka disepakati berkas selesai dan dikirimkan pada Senin.

Dadang mengatakan, berkas perkara saat ini masih P19. Kelengkapan berkas dilakukan masing-masing kelompok yang terbagi di dalam Tim Koneksitas, juga termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi diserahkan pada masing-masing kelompok tim.

Keterangan yang diperoleh Tempo News Room, berkas perkara penyerangan kantor DPP PDI Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996 ini terbagi atas sembilan berkas. Berkas pertama atas nama Rosyid, Edi Kusworo, dan H. Pratomo. Saksi ada 12 orang.

Tersangka pada berkas kedua Letkol Inf. Budi Purnama dan Lettu Inf. Suharto. Saksi sebanyak empat orang. Berkas ketiga atas nama tersangka Alex WS, Buttu Hutapea, Haisoko Sudirio, dan Sihombing. Saksi ada 12 orang. Berkas keempat Jonathan Marpaung, Joni Moniaga, Rahim Ilyas. Saksi ada 12 orang.

Berkas kelima dengan tersangka Mayjen Zacky AM dan Brigjen Samsiar. Saksi ada 20 orang. Berkas keenam dengan tersangka Tanjung dan kawan-kawan, jumlah saksi ada 11 orang. Berkas ketujuh atas nama tersangka Letkol Sunaryo, Mayor Inf. Johni Supriyanto, Kapten Pol. Seno, Yan Rumbiya, Bram Raweyai. Saksi ada 12 orang.

Berkas kedelapan atas nama Letjen Sutiyoso, Mayjen Hamaminata, Brigjen Abu Bakar, Brigjen Pol. Indra Warsito, Kol. Inf. Harianto, dan Kol. Inf. Trisamsono. Saksi ada 10 orang. Terakhir, berkas kesembilan atas nama Soerjadi. Jumlah saksi lima orang.

Dari kesembilan berkas itu, tiga berkas sudah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni berkas dua, berkas empat, dan berkas enam. Enam berkas lainnya masih P19. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 jo 170 KUHP.

Khusus untuk berkas delapan atas nama tersangka Mayjen Hamaminata, Mabes Polri mengimbau untuk dihentikan (SP3). “SP3 sajalah, kasihan orang sudah meninggal dunia dan tidak bisa dituntut secara hukum,” tutur Dadang. Mayjen Hamaminata adalah mantan Kapolda Metro Jaya. Ia meninggal dunia pada tahun 2003.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim