Koalisi Ajukan Judicial Review UU Sumber Daya Air
Rabu, 09 Juni 2004 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ke Mahkamah Konstitusi. "Kita melihat pengesahan undang-undang tersebut terlalu tergesa-gesa," kata Koordinator Koalisi, Heine Nababan, seusai mendaftarkan perkara, Rabu (9/6) di Jakarta.
Ia mengatakan, pengesahan UU Air itu disahkan di tengah-tengah perdebatan para anggota DPR tanpa pemberitaan dan sosialisasi lebih jauh kepada masyarakat. Heine mengatakan, undang-undang tersebut mendahului Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang seharusnya lebih dulu ada sebagai payung. Ia menganggap undang-undang ini hanya mengadopsi perjanjian Water Resources Sector Adjustment Loan sebagai syarat keluarnya bantuan Bank Dunia untuk air.
Salah satu alasan pokok yang mendasari judicial review ini, karena undang-undang ini menghapus nilai air sebagai barang sosial menjadi barang komersial. Undang-undang ini juga dinilai hanya mengutamakan masyarakat perkotaan serta masyarakat kelas menengah yang berpenghasilan tinggi, karena mereka mempunyai daya beli untuk mendapatkan air bersih.
Pengajuan judicial review tersebut diajukan oleh koalisi 12 LSM dan 35 orang. Di antara LSM yang tergabung dalam Koalisi ini adalah YLBHI, Elsam, LBH dan orang perorangan dari berbagai daerah seperti Yogyakarta, Jakarta dan Solo.
Maria Ulfah - Tempo News Room





