KPK dan KPKPN Bahas Penggabungan
Rabu, 09 Juni 2004 | 18:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/6) mengadakan rapat tertutup di Gedung Krida Bakti membahas penggabungan kedua lembaga tersebut.
Sekjen KPKPN Amir Muin kepada Tempo News Room di ruang kerjanya menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas Keppres No. 45 Tahun 2004. “Jadi, tindak lanjut dari Keppres 45 itu, sekretariat jenderal ini akan dilimpahkan ke situ, konversinya atau fungsionalisasinya. Itu yang dibicarakan,” kata Amir.
Menurut Amir, penggabungan KPKPN dengan KPK merupakan hal yang biasa. Dia mencontohkan Dirjen Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman yang masuk Mahkamah Agung. “Ya nggak ada masalah, kita orang pemerintah, ke mana pemerintah menyalurkan saja,” ujarnya.
Amir membantah bahwa pertemuan tersebut membahas penolakan anggota KPKPN terhadap Keppres No. 69/M/2004. “Jadi ini tidak ada hubungannya dengan penolakan yang kemarin. Itu persoalan yang lain. Karena kita ada komisi, ada sekretariat jendral. Sekretariat jendral itu pegawai negeri,” ujarnya.
Mengenai desakan untuk memutakhirkan data kekayaan capres dan cawapres, Amir berpendapat bahwa hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang. Kewajiban untuk menyerahkan data kekayaan, menurut Amir, setelah si pejabat negara selesai masa tugasnya. “Kalau yang masih menjabat, tidak ada kewajiban. Undang-undangnya begitu,” katanya.
Angelus Tito - Tempo News Room





