Panwaslu Terima 54 Kasus Pelanggaran Kampanye Pilpres
Rabu, 09 Juni 2004 | 21:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memperoleh laporan dari daerah indikasi 54 pelanggaran aturan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden 2004. Dari kasus-kasus yang ditangani Panwaslu, 36 kasus terindikasi pelanggaran administrasi, dan 18 kasus terindikasi pelanggaran pidana. "Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanyenya," kata Ketua Tim Pengawasan Kampanye dan Anggota Panwaslu Didik Supriyanto, dalam keterangannya, di kantor Panwaslu, Jakarta, Rabu (9/6).
Umumnya, pelanggaran administrasi berupa kampanye pejabat daerah tanpa cuti, kampanye di tempat terbuka di luar jadualnya, pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Untuk pelanggaran pidana, kata dia, berupa keterlibatan pejabat negara dalam kampanye, menggangu ketertiban umum, dan penggunaan fasilitas negara.
Tim kampanye dan pasangan calon presiden dan wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi dilaporkan yang terbanyak melakukan pelanggaran selama sepekan ini. Pasangan ini disenyalir melakukan delapan pelanggaran administrasi dan enam pelanggaran pidana. Dugaan pelanggaran administrasi pasangan ini masing-masing dilakukan di Ambon, Sumatera Selatan, Jawa barat, Jawa Tengah Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Tim kampanye dan Pasangan Wiranto-Salahuddin diduga melakukan 11 pelanggaran terbagi tujuh pelanggaran administrasi, dan empat pelanggaran pidana. Pelanggaran keduanya diantaranya berupa, keikutan Wakil bupati Pasuruan dalam kampanye tanpa izin cuti. Tim kampanye dan pasangan Amien Rais- Siswono Yudho Yono disenyalir juga melakukan tujuh pelanggaran administrasi, dan tiga pelanggaran pidana.
Pasagan Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla dan Tim kampanyenya juga tidak lepas dari pelanggaran kampanye. Sebanyak, tujuh pelanggaran administrasi dan empat pelanggaran pidana pemilu dilakukan pasangan ini dengan timnya. Di Ambon, pasangan ini menggunakan kendaraan dinas untuk mengankut peserta kampanye.
Sedangkan tim kampanye dan pasangan Hamzah Haz-Agum Gumelar terindikasi melakukan tujuh pelanggaran administrasi dan satu pelanggaran pidana. Dugaan pelanggaran salah satunya dilakukan di Kota Sukabumi oleh Agum Gumelar, karena menyampaikan orasi diluar jam kampanye.
Sementara itu Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan menyelidikinya sebelum menyampaikan ke polisi dan KPU. Meskipun, sebagian telah ditindaklanjuti. Panwaslu, kata dia, akan memroses kasus-kasus ini selama maksimal 14 hari setelah kejadian, sebelum dilaporkan ke polisi untuk kasus pidana.
Purwanto - Tempo News Room





