Berkas Adik Hambali Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 09 Juni 2004 | 21:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas perkara adik Hambali, Gun Gun Rusman Gunawan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hambali adalah anggota Jemaah Islamiyah yang menjadi otak pelaku bom Bali, sekarang ditahan Amerika Serikat. Berkas perkara Gun Gun diserahkan bersamaan dengan berkas tiga rekan lainnya yakni Muhammad Saifudin alias Mus'ab, Forqoon Abdullah alias Hamam Abdurahman dan Husni Rijal. Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana terorisme. "Berkas dilimpahkan sekitar pukul 14.45 WIB," kata Darwin Siregar, panitera muda pidana, di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/6). Menurut Darwin, berkas itu diserahkan langsung pihak kejaksaan.

Dalam berkasnya, para mahasiswa itu didakwakan dengan pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Gun Gun beserta rekannya tersebut ditangkap Badan Intelijen Pakistan (FIA) pada 1 September di Universitas Abu Bakar Islamic University. Mereka diduga terlibat dalam jaringan Jemaah Islamiyah Asia Tenggara, organisasi yang diidentikan dengan tindak terorisme.

Gun Gun ditangkap Badan Intelijen Federal Pakistan (FIA) pada 1 September tahun lalu, di halaman kampus Universitas Abu Bakar Islamic University bersama lima mahasiswa lainnya. Intelijen Pakistan menduga mereka terlibat aktif jaringan Jemaah Islamiyah Asia Tenggara.

Gun Gun dijemput Tim Gabungan Departemen Luar Negeri dan Markas Besar Polri. Tiba di Jakarta, 12 Desember 2003, Gun-Gun dkk langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Tetapi dalam penyidikan Polri, dua dari enam mahasiswa yang dideportasi dari Pakistan dibebaskan 16 Desember 2003. Mereka adalah Anwar Ashidiqie asal Aceh dan David Pintarto dari Magelang.

Edy Can - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim