Kejagung Izinkan Jaksa Bersenjata Api
Rabu, 09 Juni 2004 | 22:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung RI mengizinkan jaksa melengkapi diri dengan senjata api. Saat ini, sudah sekitar 70 senjata api jenis pistol mendapat izin Markas Besar (Mabes) Polri. Keputusan tersebut berkaitan dengan kasus penembakan jaksa Ferry Silalahi di Palu, Sulawesi Tengah.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kemas Yahya di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rabu (9/6). Kemas hadir mendampingi Jaksa Agung, MA Rachman yang melakukan briefing terhadap aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Menurutnya, keputusan itu bertujuan untuk memberi rasa aman bagi jaksa dalam melaksanakan tugas. Hanya saja, senjata api itu itu hanya diberikan kepada jaksa yang menangani kasus berisiko tinggi. Jaksa yang diizinkan memiliki senjata api yakni mereka yang menangani kasus narkoba, terorisme, SARA, pembunuhan besar, dan kasus menyangkut pejabat publik. Pengadaan senjata api itu dilakukan bertahap, karena butuh biaya besar. Anggaran dialokasikan dari kas negara.
Selain diperbolehkan bersenjata api, jaksa juga kini mendapat pengamanan polisi. Pengamanan diberikan selama jaksa bersangkutan menangani kasus berisiko tinggi. Meski begitu, ia meminta jaksa agar pandai-pandai membaca situasi dan kondisi di lapangan.
Irmawati - Tempo News Room





