Diduga Pusat Kekuasaan Ingin Kasus 27 Juli Diusut
Kamis, 10 Juni 2004 | 09:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Susilo Bambang Yudhoyono menengarai pengusutan kembali peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 merupakan keinginan dari pusat kekuasaan. Yudhoyono, yang saat peristiwa itu adalah Kepala Staf Kodam Jaya, juga mempertanyakan alasan pengusutan kasus itu menjelang pelaksanaan pemilihan presiden.
Karena itu, dia ragu apakah langkah hukum itu merupakan kesungguhan penegakan hukum atau aktivitas yang bermuatan politis. "Ini perlu kegamblangan. Jangan ketika SBY (sebutan dirinya) sedang kampanye kandidat presiden, kemudian diserukan harus bertanggung jawab," kata Yudhoyono di Wisma Antara, Jakarta, kemarin.
Yudhoyono mengaku sudah dua kali diperiksa sejak kasus yang merupakan buntut penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996, itu diusut tim penyidik Markas Besar Polri dan tim koneksitas, yaitu pada 2000 dan 2001. Statusnya kala itu hanya sebagai saksi. Ia menyatakan bersedia jika nanti diperiksa kembali.
Kendati begitu, ia meminta jaminan penegakan hukum yang adil dan terbuka agar duduk perkara kasus itu terbeberkan jelas. "Saya minta penyidik tidak semata melihat tanggung jawab institusi Kodam Jaya atau Polda Metro Jaya, melainkan kondisi politik dan keamanan pada saat itu juga," kata Yudhoyono.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengaku tidak menduga kasus itu akan kembali diusut. Sebab, menurut dia, penanggung jawab di tingkat komando paling bawah dalam kaitan peristiwa itu sudah disidang dan diputus bebas.
"Kalau (kasusnya) diangkat kembali, saya tidak akan lari dari itu. Saya ambil alih tanggung jawab itu, di tingkat porsi saya sebagai panglima (Kodam Jaya)," katanya.
Sutiyoso, yang dalam kasus itu ditetapkan sebagai tersangka, berharap dalam persidangan nanti hakim memutuskan seadil-adilnya. "Artinya, jangan ada unsur-unsur kepentingan lain di situ," katanya.
Tudingan bahwa pengusutan kembali kasus 27 Juli atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri dibantah Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Inspektur Jenderal Dadang Garnida. Menurut dia, diusutnya kasus itu karena desakan masyarakat dan anggota DPR.
"Ini proses yang panjang. Masak, utang (kasus) tidak bisa diselesaikan," katanya di Mabes Polri kemarin.
Dadang memaparkan, tertunda kasus itu karena kejaksaan mengembalikan enam berkas pemeriksaan yang belum lengkap. Tiga di antaranya berkas Sutiyoso, berkas mantan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Surjadi, dan berkas mantan Sekjen PDI Buttu R. Hutapea. Kelengkapan berkas itu diperkirakan akan dikirimkan tim koneksitas ke kejaksaan, Senin pekan depan.
Hal senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Agung M.A. Rachman. Menurut dia, masih ada berkas pemeriksaan kasus 27 Juli yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak sempurna.
Melanjutkan Rachman, juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya menegaskan, kasus itu tidak menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia juga menegaskan bahwa kasus itu murni penegakan hukum, tidak menyangkut individu seperti Yudhoyono atau Sutiyoso. "Ini tidak ada kaitannya dengan SBY--ini murni kasus," kata Kemas.
Bantahan juga datang dari kuasa hukum PDI Perjuangan Dwi Ria Latifah. Menurut dia, Megawati tidak pernah mengintervensi proses hukum kasus penyerangan kantor DPP PDI itu untuk menjegal calon presiden lainnya. Mencuatnya kasus itu saat ini dinilai wajar, sebab proses hukumnya sendiri masih berjalan.
Sementara itu, para korban yang tergabung dalam Komite Pengawasan Kecurangan Pemilihan Presiden 2004 menolak dibukanya kembali kasus itu. Ketua Komite Andi Arief menganggap pengusutan kembali kasus itu pada masa kampanye hanya taktik Megawati untuk mempertahankan kekuasaannya dan termasuk kategori kecurangan dalam pemilihan presiden.
Andi mengatakan, penyerangan itu diketahui Megawati, yang seharusnya datang di kantor DPP PDI. Karenanya, ia menilai Megawati harus diperiksa juga.
l eduardus kd/martha w/sutarto/irmawati/fajar wh/deddy s





