Hakim Minta Gus Dur dan KPU Berdamai
Kamis, 10 Juni 2004 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam sidang pertama gugatan KH Abdurahman Wahid yang biasa dipanggil Gus Dur terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso meminta agar kedua belah pihak untuk berdamai. Kedua belah pihak diwajibkan untuk melakukan proses perdamaian melalui seorang mediator yang ditetapkan majelis hakim. "Proses mediasi dilakukan paling lama 22 hari kerja," kata Cicut Sutiarso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/6).
Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya setuju melakukan proses mediasi melalui mediator yang ditunjuk dari hakim pengadilan. Majelis hakim menawarkan tujuh hakim sebagai mediator yaitu Hamdi, Sugito, Aman Barus, Agus Subroto, Mulyani, Abdullah dan Binsar Siregar. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menunjuk Agus Subroto sebagai mediator atas usul dari penggugat. Namun ternyata Agus Subroto berhalangan karena harus pergi ke Belanda selama 12 hari.
Karena penggugat menginginkan persidangan ini berlangsung dengan cepat, akhirnya usul tersebut diganti. Pengugat menunjuk Binsar Siregar menggantikan Agus Subroto yang berhalangan. Majelis hakim pun menetapkan Binsar Siregar sebagai mediator bagi proses perdamaian bagi kedua belah pihak.
Sidang gugatan Gus Dur terhadap KPU sehubungan dengan tidak lolosnya calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa itu pada pemilihan presiden 5 Juli mendatang. Atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPU menyatakan Gus Dus tidak mampu secara kesehatan jiwa dan atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden. Gus Dur sendiri menilai keputusan KPU ini diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia.
Selain kepada KPU, gugatan itu dilayangkan kepada IDI dan Departemen Kesehatan sebagai turut tergugat. IDI Digugat karena dianggap telah salah menerapkan undang-undang dalam pengertian kesehata. Seharusnya IDI harus mengacu pada UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan bukan pada UU No.18 Tahun 2002 Tentang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Sementara Departemen Kesehatan dianggap tidak melakukan tindakan apapun sesuai dengan yang diperintahkan UU No. 23 Tahun 1992.
Gus Dur yang merasa diperlakukan diskriminatif akhirnya menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1000 dan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Selain itu meminta para tergugat untuk membuat permohonan maaf di lima surat kabar ibukota dan delapan media elektronik selama tiga hari berturut-turut.
Edy Can – Tempo News Room





