KPU Selesaikan SK Pemberhentian Anggotanya di Daerah

Kamis, 10 Juni 2004 | 23:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum sudah menyelesaikan pembuatan surat keputusan pemberhentian dan penggantian anggotanya di kabupaten/kota. Sekitar 60 orang anggotanya di 50 kabupaten/kota akan mengalami perubahan keanggotaan. Pasalnya, dalam waktu dekat ini Komisi Pemilihan Umum akan mengganti beberapa anggota lama. "Pemberhentian dilakukan karena masalah penggelembungan suara, tidak bisa kerja full time, adapula karena masalah lain," kata Anggota KPU Mulyana W. Kusumah, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/6).

Dia mengatakan, pemberhentian terhadap sekitar 60 orang anggota KPU kabupaten/kota ini dilakukan setelah
melihat perkembangan selama pemilu legislatif. Mulyana mencontohkan sejumlah anggota KPU yang akan diberhentikan Anggota KPU di Bekasi Saiful Azhar.

Proses penggantian KPU daerah ini diharapkan akan sudah bisa dilakukan sejak pekan ini secara bertahap. Pasalnya, pekan depan KPU sudah mulai melakukan pelatihan. "Masa' kita akan melakukan pelatihan terhadap anggota yang akan diberhentikan," kata Mulyana. Karena itu, KPU hanya akan mengundang anggotanya di daerah yang tidak bermasalah.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim