TPDI Minta Klarifikasi Kasus 27 Juli

Jum'at, 11 Juni 2004 | 11:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta klarifikasi tim koneksitas atas dibuka kembali kasus 27 Juli. "Kita sudah tangani dan kita monitor terus dan minta terus menyidik untuk segera diselesaikan. Perkembangan-perkembangannya seperti kita ketahui sangat lambat," kata Dwi Ria Latifa, salah satu pembela TPDI.

Selain Dwi, yang datang adalah Tri Media Panjaitan, Petrus Selestinus, dan Martin Erwan. Mereka datang sekitar pukul 08.00 WIB dan bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, Jumat (11/6). Pertemuan berlangsung hampir satu jam.

Latifa menjelaskan, kedatangannya tidak atas instruksi Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Tidak ada instruksi atau intervensi dari beliau (Megawati) untuk meminta perkara ini dipercepat atau dipertegas siapa si tersangkanya. Itu tidak ada. Tapi ini sesuai dengan proses hukum," akunya.

Malahan, pihaknya selaku kuasa hukum perlu meluruskan tidak ada campur tangan ketua umum PDI P yang saat ini menjabat sebagai presiden. Dan menurutnya, diungkapnya kasus ini sudah diprediksi akan muncul menjelang peringatan 27 Juli. "Jadi tidak ada hal yang sangat baru, cuma secara pribadi menilai setiap menjelang suatu kasus itu ada, perkaranya akan muncul," tuturnya.

Dwi yang juga anggota Komisi II mengatakan dalam setiap rapat kerja dengan Kejaksaan Agung atau Kapolri dan jajarannya, anggota DPR selalu mempertanyakan dan meminta kasus 27 Juli ditindaklanjuti. Terakhir dua bulan yang lalu pernah ditanyakan kepada Kapolri.

Sementara itu, kata Dwi, pihak tim koneksitas mengatakan perkara ini tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sesuai proses hukum bahwa enam berkas perkar sudah siap dilimpahkan ke Kejati," kata Dwi mengutip Suyitno.

Menanggapi itu, tim pembela meminta agar tim koneksitas menuntaskan kasus 27 Juli. "Supaya ini tidak hanya menjadi wacana saja menjelang Bulan Juli," katanya.

Ketika ditanyakan tentang tersangka Sutiyoso, Dwi menegaskan, garis indikasinya sudah menunjukan keterlibatan mantan Pangdam Jaya itu sebagai tersangka. Namun bukti-buktinya masih perlu keterangan saksi tambahan. Sedangkan calon presiden dari Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi, menurut petunjuk dari Kejaksaan tinggal meminta tanda tangan dari SBY.

Martha Warta – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: