Berkas Abu Jiril Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jum'at, 11 Juni 2004 | 14:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas perkara Abu Jibril alias Muhamad Iqbal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kamis (10/6) siang kemarin. Demikian dikatakan Direktur VI Anti Teror Bom Brigjen Pol Pranowo Dahlan kepada wartawan, seusai salat Jumat (11/6) di Mabes Polri.

Pasal yang disangkakan terhadap Abu Jibril adalah pasal 266 tentang pelanggaran keimgirasian, pasal 263 tentang pemalsuan identitas, dan pasal 55 penyertaan.

Saksi-saksi antara lain berasal dari Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan orang diluar keluarga Abu Jibril. "Tidak ada saksi dari Malaysia, semuanya orang Indonesia," kata Pranowo.

Pelimpahan berkas itu adalah tahap pertama sejak pemeriksaan terhadap Abu Jibril dilakukan tim penyidik Mabes Polri pada 14 Mei 2004 lalu. Pemeriksaan masih terus dilakukan tapi sementara dihentikan sampai menunggu berkas kembali diserahkan Kejaksaan ke Mabes Polri.

Kemarin, tim pembela Abu Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Abu Jibril. Karena tidak adanya bukti kuat dan saksi-saksi. Menanggapi ini, Pranowo mengatakan, pihaknya siap untuk di praperadilankan. "Kita siap," katanya mantap.

Ditambahkan Juru Bicara Mabes Polri Irjen Pol Paiman, penahanan terhadap Abu Jibril sudah sesuai dengan prosedur hukum. "Boleh-boleh saja pihak dia (pengacara Abu Jibril) mengatakan tidak sah," katanya.

Martha Warta – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: