Dua Pejabat Pemprov Aceh Diperiksa
Jum'at, 11 Juni 2004 | 15:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pejabat Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana korupsi Markas Besar Kepolisian RI, Jumat (11/6). Keduanya adalah Sekretaris Daerah Pemprov Aceh Tantowi dan Kepala Biro Keungan Pemprov Aceh Tengku Lizam.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Suyitno Landung, pihaknya menelusuri keterkaitan keduanya dengan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada awal Juni lalu. "Dua pejabat itu sedang diperiksa untuk melengkapi kesaksian yang diberikan oleh Abdullah Puteh," kata Suyitno.
Seperti diketahui, Puteh diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembelian genset listrik senilai Rp 30 miliar. Yang menjadi tersangka adalah William Taylor sebagai mitra kerja dari PLN atas persetujuan DPRD Aceh. Sebelumnya Puteh dan anggota DPRD sepakat untuk menggunakan dana cadangan pendidikan untuk pembelian genset listrik.
Suyitno mengatakan Puteh bisa diperiksa kembali jika penyidik menilai perlu tambahan keterangan dari penguasa darurat sipil itu. "Ya, tapi kalau perlu keterangan tambahan untuk mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Martha Warta - Tempo News Room





