Tim Mega Nilai KPU Bali Overacting
Senin, 14 Juni 2004 | 09:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekjen DPP PDIP sekaligus Ketua Tim Kampanye Megawati Soekarnoputri, Sutjipto, menilai Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali telah bersikap berlebihan alias overacting. Penilaian ini ia sampaikan kemarin menanggapi keputusan KPU Bali, Sabtu lalu, yang melarang pasangan Megawati-Hasyim berkampanye di Bali mulai 13 Juni hingga berakhirnya masa kampanye pada 1 Juli nanti.
KPU Daerah Bali, kata Sutjipto, selain terlalu tergesa-gesa mengambil keputusan, juga dianggap bersikap selayaknya lembaga Direktorat Sosial Politik di Departemen Dalam Negeri atau di Pemerintah Daerah pada masa Orde Baru. "Untuk periode mendatang, keberadaan KPU dan Panwaslu sebagai pelaksana pemilu perlu diatur ulang," katanya.
Larangan KPU Bali untuk berkampanye di wilayah ini terhadap pasangan Megawati-Hasyim dikeluarkan setelah dalam kampanye yang digelar di Lapangan Debes, Tabanan, Jumat lalu, dihadiri puluhan pejabat struktural pemerintahan di Tabanan, antara lain A.A. Ngurah Oka Ratmadi yang menjabat Bupati Badung dan Wayan Chandra, Bupati Klungkung. Selain mereka, acara kampanye itu juga dihadiri para kepala desa se-Bali.
Pelanggaran itu sendiri tercatat berdasarkan kesaksian Ketua Panwaslu Tabanan, I.B. Manuaba, dan Ketua Panwaslu Bali I Wayan Juana. Barang bukti yang ditemukan adalah surat undangan Gerakan Rakyat Bali (Garba) kepada Kepala Desa Dajan Peken, Tabanan, dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan bernomor 02 dengan kop surat tim sukses Mega-Hasyim. "Garba yang diketuai Bupati Tabanan Adi Wiryatama sudah menyatakan menjadi bagian tim kampanye Mega-Hasyim," kata anggota KPU Bali I G.P. Artha. Pelanggaran ini dikuatkan oleh adanya kebulatan tekad Forum Kades untuk memenangkan Mega-Hasyim.
Soal larangan itu, Sutjipto mengaku baru mengetahuinya kemarin siang dari Wakil Sekjen DPP PDIP Pramono Anung. Sikap resmi pihaknya atas putusan itu baru akan diambil hari ini dalam rapat gabungan antara tim kampanye Mega-Hasyim dan DPP PDIP. Begitupun, ia yakin larangan itu tidak akan mengubah sikap dan dukungan masyarakat Bali pada Megawati-Hasyim. Dalam pemilu legislatif yang lalu, PDIP meraih 969.804 suara pemilih atau total 52,96 persen suara di Bali untuk kursi DPR pusat.
Sutjipto menolak mengomentari isu yang berkembang di Bali, yang menyebut pihaknya akan tetap berkampanye meski lewat pertemuan tertutup. Dalam memutuskan sikap, menurut dia, pihaknya tidak ingin gegabah dan terburu-buru. "Ya semoga bisa diselesaikan dengan cara rembukan. Jika tidak, berarti benar-benar overacting," katanya.
Juru bicara tim Mega Presiden di Bali, Wayan Sutena, juga membantah isu bahwa pihaknya akan menyelenggarakan kampanye tertutup setelah ada larangan kampanye di Bali. "Yang benar: kami akan melakukan langkah hukum atas keputusan ini," ujarnya. Langkah hukum yang akan diambil berupa pembentukan tim advokasi.
Soal kampanye lanjutan, Sutena mengatakan, hingga kini pihaknya belum merencanakan jadwal baru bagi pasangan tersebut dalam putaran kedua atau selanjutnya. "Termasuk kemungkinan rencana kampanye tertutup," katanya. Saat ini pihaknya sedang menggelar rapat tertutup untuk membahas larangan itu.
Di Jakarta, Ketua Panwaslu Pusat Komaruddin Hidayat membenarkan adanya laporan keterlibatan pejabat struktural pemerintah dan pegawai negeri sipil dalam kampanye Megawati di Tabanan, Jumat lalu. Menurut dia, jika laporan itu benar, tugas KPU Pusat menindaklanjuti keputusan KPU Bali. KPU maupun Panwaslu daerah sendiri, menurut dia, memiliki kewenangan otonom dalam memutuskan sebuah pelanggaran. Jadi, katanya, dari sisi prosedur, keputusan KPU Bali sudah sesuai prosedur. "Dengan catatan: data, bukti, dan faktanya harus kuat," ujarnya.
Panwaslu pusat, kata Komaruddin, baru akan mengambil sikap mendukung atau menganulir laporan Panwaslu Bali melalui rapat pleno hari ini. "Keputusan yang akan diambil nanti obyektif dan tidak akan bersifat intervensi," katanya seraya menegaskan, jika partai atau kandidat presiden merasa dirugikan oleh keputusan Panwaslu dan KPU daerah, yang bersangkutan bisa mengadu ke Panwaslu pusat.
Ecep S. Yasa/Rofiqi Hasan/Raden Rahmadi - Tempo News Room





