Hakim Kukuhkan Penahanan Ba'asyir

Senin, 14 Juni 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakara Selatan mengukuhkan penangkapan dan penahanan Abu Bakar Ba'asyir melalui putusannya hari ini, Senin (14/6), dalam sidang praperadilan Abu Bakar Ba'asyir. "Dengan ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pemohon tim pembela Abu Bakar Ba'asyir," kata Harry Sasongko.

Harry Sasongko, hakim ketua kasus ini, memutuskan, penangkapan dan penahanan Ba'asyir oleh polisi sah secara yuridis formal. Putusan itu ditetapkan berdasarkan fakta, saksi, bukti tertulis, dan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 8/1981 KUHAP tentang bukti permulaan yang cukup.

Harry juga berpendapat, isu soal intervensi asing yang diangkat oleh kuasa hukum Ba'asyir berada di luar lingkup dan wewenangnya. Sehingga, soal intervensi asing itu tidak selayaknya dibahas dan diperiksa dalam pengadilan praperadilan.

Kuasa hukum Ba'asyir menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. "Tadinya kami berharap, praperadilan ini dapat melakukan koreksi atau meluruskan tindakan yan telah diperbuat oleh termohon (Polri)," kata juru bicara tim pembela Ba'asyir, Mohammad Assegaf.

Erma Yulihastin - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim