MK Tolak Permohonan PDK
Senin, 14 Juni 2004 | 16:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonann Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK), Senin (14/6).
Dalam sidang, MK menyatakan alasan penolakan karena pengajuan permohonan telah melewati tenggat waktu pengajuan permohonan . Selain itu, pengajuan permohonan hanya dilakukan dengan faksimili. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka di Jakarta, Senin (14/6).
Pengajuan dengan menggunakan faksimili hanya dapat digunakan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hingga dalam pertimbangan hukum, permohonan tersebut menyalahi peraturan MK No.4/PMK/2004 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum, pasal 5 ayat 3.
Sedangkan daerah pemilihan yang dipermasalahkan adalah Kabupaten Kerom I Papua, dimana menurut KPU, menetapkan Partai Bintang Reformasi (PBR) 405 suara dan PDK 393 suara. Namun, menurut PDK, yang benar adalah PBR 307 suara dan PDK 366 suara.
Maria Ulfah – Tempo News Room





