MK Memutus Dua Calon DPD Sulut, Gagal

Senin, 14 Juni 2004 | 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Utara gagal terpilih sebagai anggota DPD. Pasalnya, tambahan suara yang mereka klaim, tidak dapat dibuktikan di MK. Putusan ini dibacakan MK dalam sidang terbuka, Senin (14/6).

Kedua calon DPD tersebut adalah Frits Hendrik Eman dan HJA Damapolii.

Menurut MK, banyak bukti yang diajukan Frits, tidak meyakinkan, karena tidak ditandatangai ketua dan sekurang-kurangnya dua anggota. Selain itu, tambahan suara tersebut juga tidak mengubah peringkat mereka.

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim