Tim Mega-Hasyim Akan Gugat KPUD dan Panwaslu Bali
Senin, 14 Juni 2004 | 23:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jika Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bali tetap melarang calon presiden Megawati dan calon wakil presiden Hasyim Muzadi berkampanye di Provinsi Bali, biro hukum tim kampanye Mega-Hasyim akan menggugat ke-2 institusi itu ke pengadilan. "Saat ini kami sedang persiapkan argumentasi hukum untuk melakukan gugatan balik itu," kata Koordinator Biro Hukum Tim Mega-Hasyim, Gayus Lumbuun kepada TNR lewat sambungan telepon, Senin (14/6).
Untuk itu, besok atau selambat-lambarnya Rabu, Biro Hukum Tim Mega-Hasyim akan menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi ke KPU Pusat. Dalam pekan ini juga, Tim Biro Hukum itu akan melakukan klarifikasi hukum ke KPUD dan Panwaslu Bali. "KPU Pusat, sudah selayaknya menerima keberatan kami, karena keputusan KPUD Bali sangat terburu-buru dan gegabah," kata Gayus.
Menurut Gayus, berdasarkan pasal 43 ayat (2) dan (3) Surat Keputusan KPU nomor 5/2004, penghentian kampanye dilakukan jika diduga terjadi pelanggaran dan panitia kampanye dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Penghentian juga bisa dilakukan jika kampanye itu berpontensi bahaya dan menyebar ke daerah lain. "Selain kami tidak berpotensi berbahaya dan merembet ke daerah lain, KPUD dan Panwaslu Bali juga tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu," kata Gayus.
Soal keterlibatan pejabat struktural pemeritah, kata Gayus, UU nomor 23/2003 hanya melarang pejabat atau pegawai negeri sipil berkampanye dan mengajak massa kampanye memberikan dukungan terhadap capres dan cawapres tertentu. "Jika sebatas hadir, sama sekali tidak dilarang," kata Gayus. Bahkan, kata Panda Nababan, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, keterlibatan para bupati dalam kampanye di Lapangan Debes, Tabanan, Jumat (11/6) hanya pada kapasitas sebagai undangan. "Jika bukan sebagai juru kampanye, hanya undangan, kan boleh," kata Panda.
Ecep S. Yasa – Tempo News Room





