Tiga Tersangka Terorisme Palu Tetap Ditahan

Senin, 14 Juni 2004 | 00:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menanggapi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum dan hakim, Mahkamah Agung (MA) menetapkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus terorisme di Palu: Hasanudin alias Aang, Fajri alias Yusuf (keduanya ditangani oleh Almarhum Jaksa Ferry Silalahi) dan Firmansyah alias Iskandar (ditangani Jaksa Syahrul Alam). Demikian disampaikan Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman di Jakarta, Senin (14/6).

Sebelumnya, dalam persidangan banding, ketiga tersangka kemudian di vonis bebas. Pengacara dan pengadilan minta agar ketiganya dikeluarkan demi hukum. Lalu jaksa mengajukan kasasi pada 22 Mei 2004, sehingga minta agar ketiga tersangka tetap ditahan. Kemudian terjadilah perbedaan pendapat antara Kejati Palu dan pengadilan, hingga keluar ketetapan MA untuk menahan ketiga tersangka terhitung sejak pengajuan kasasi oleh jaksa, 22 Mei 2004.

Khairunnisa – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim