KPU Minta KPU Bali Batalkan Sanksi
Rabu, 16 Juni 2004 | 19:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Bali meluruskan prosedur penghentian kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. KPU menganggap peringatan dan larangan kampanye Megawati-Hasyim di Bali tidak melalui prosedur yang benar. "Intinya, kami menerima klarifikasi dari tim kampanye Mega-Hasyim," kata Wakil Ketua Pokja Kampanye dan Anggota KPU Mulyana W. Kusumah di kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/6).
Mulyana mengatakan KPU Bali melakukan pemberhentian kampanye dalam bentuk rapat umum, tanpa melalui peringatan tertulis terlebih dahulu. Sesuai prosedur, kata dia, KPU seharusnya memberikan peringatan tertulis dan memberikan kesempatan bagi tim kampanye untuk menjelaskan tiga hari setelah kampanye berlangsung.
Selain itu, kata Mulyana, KPU beranggapan penghentian kampanye hanya bisa dilakukan apabila kampanye itu memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Pemilu. Unsur-unsur itu antara lain kampanye itu dapat mengancam terjadinya kerusuhan meluas, dan penggunaan fasilitas negara. "Kami sendiri belum menerima penjelasan dari KPU Bali," kata dia.
Akan tetapi, KPU akan meminta penjelasan tertulis dari KPU Bali. Selain itu, KPU juga meminta KPU Bali meluruskan secara tertulis tentang tidakan penghentian kampanye itu. "Lagian penghentian kampanye di Bali ini tidak berpengaruh pada kampanye pasangan ini. Kan, jatah kampanye rapat umum pasangan ini di Bali sudah habis," kata dia.
Purwanto – Tempo News Room





