Pemerintah akan Banding atas Pembatalan Keppres No.213

Rabu, 16 Juni 2004 | 21:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres 213/M/2003 soal pengukuhan dan pengesahan Brigjen TNI Marinir (Purn) Abraham Octavianus Ataruri menjadi Gubernur Irian Jaya Barat. Hal itu dikatakan Mendagri Hari Sabarno di Jakarta, Rabu (16/6).

"Kan masih ada ruang lagi untuk melakukan banding, tentunya pemerintah akan banding," kata Sabarno. Keputusan PTUN itu sekaligus mengabulkan gugatan John Ibo MM, Ketua DPRD Provinsi Papua yang mewakili Tim Pembela Otonomi Khusus Papua (TPOKP) memperkarakan kasus ini dengan menggugat pemerintah yang menerbitkan keppres itu. Majelis hakim yang dipimpin Supandi, meminta Presiden selaku tergugat segera mencabut Kepres itu.

Yandhrie Arvian – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: