Mabes Polri Periksa Tiga Saksi soal Gula Ilegal
Jum'at, 18 Juni 2004 | 14:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Kepolisian RI memeriksa tiga saksi terkait gula impor ilegal, Jumat (18/6). Ketiganya adalah Direktur Utama (Dirut) PT PN X, Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Inisial ketiganya secara berurutan adalah DS, WH, dan T.
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal, Suyitnolandun, pemeriksaan masih dilakukan terhadap saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang penting yang bertanggungjawab atas kuota adalah PT PN X," kata dia. Namun, tidak menutup kemungkinan Dirut PT PN X menjadi tersangka.
Suyitnolandun mengatakan, ketiganya antara lain dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 pasal 102 tentang penyelundupan fisik atau pasal 102 tentang kesalahan administrasi atau kelalaian atau salah mengisi dokumen import. Kedua, pasal yang menyangkut pemalsuan dokumen. Namun ia menambahkan, ini baru dugaan. "Kita periksa dulu sampai tuntas," katanya.
Martha Warta - Tempo News Room





