MK Kabulkan 38 dari 273 Perkara
Senin, 21 Juni 2004 | 12:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya telah mengabulkan 38 perkara dari 273 perkara sengketa hasil pemilu yang diajukan partai politik. Sedangkan perkara yang diajukan oleh calon anggota DPD sebanyak 21 permohonan, MK hanya mengabulkan tiga permohonan saja. Demikian diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, hari Senin (21/6) dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Jimly, perkara yang paling banyak dikabulkan oleh MK berasal dari permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua partai tersebut masing-masing mendapatkan kursi tambahan sebanyak delapan. “Karena kedua partai ini yang paling rajin dan lengkap bukti-bukti dan saksi-saksinya. Nampaknya konsolidasi timnya juga kuat,” kata Jimly.
Bukti formal dan saksi yang kuat diperlukan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu di MK, mengingat penyelesaian sengketa hasil pemilu MK yang bersifat cepat dan sederhana.
Maria ulfa- Tempo News Room





