Gun Gun Bisa Dihukum Seumur Hidup

Senin, 21 Juni 2004 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias Abdul Karim alias Bukhori, salah seorang dari enam mahasiswa Indonesia asal Pakistan yang dideportasi, didakwa menyediakan atau mengumpulkan dana untuk meledakkan Hotel JW Marriot Jakarta 6 Agustus lalu. Penasihat hukum terdakwa sempat protes karena belum menerima berkas perkara. "Kami menolak jika dakwaan dibacakan sekarang," kata Achmad Michdan, pengacara terdakwa di PN Jakarta Pusat, Senin (21/6).

Namun jaksa penuntut umum bersikeras agar dakwaan tetap dibacakan karena menurutnya berkas perkara tidak wajib diserahkan kepada penasihat hukum. Untuk mendapatkan berkas perkara, menurut jaksa, penasihat hukum harus mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan. Alhasil, majelis hakim yang diketuai Abdullah Sidiq memerintahkan jaksa memberikan berkas perkara, dan sidang tetap dilanjutkan.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian itu, mahasiswa Abu Bakar Islamic University Pakistan dinyatakan pernah mengirimkan uang sebesar US$ 12 ribu kepada Amar Al Baluchi atas perintah Hambali, tersangka pelaku bom Bali yang juga kakak kandung terdakwa. Hambali kemudian memerintahkan terdakwa mengirimkan tambahan uang kepada orang yang sama sehingga jumlah menjadi US$ 50 ribu. Uang tersebut kemudian disampaikan kepada Madjid Khan kepada Zubir untuk diberikan kepada Mamat alias Johan.

Melalui perantaraan Ismail, bingkisan uang tersebut kemudian disampaikan kepada Noordin M. Top dan Dr Azhari, pelaku bom peledakkan Hotel JW Marriot yang saat ini masih belum tertangkap. Bingkisan dalam mata uang dolar Australia itu digunakan untuk mencari kontrakan, membawa bahan peledak dari Lampung menuju Jakarta dan membeli sepeda motor untuk mensurvai sasaran peledakan. Sebagian juga digunakan membeli mobil Kijang untuk peledakan bom JW Marriot.

Selain itu, pemuda kelahiran Cianjur 6 Juli 1977 ini juga didakwa membentuk kelompok studi Al Ghuraba yang bertujuan membentuk anggotanya menjadi militan melawan dan mempertahankan diri dari serangan musuh Islam. Kelompok ini dibentuk bersama Abdul Rahim, anak Ustad Abu Bakar Ba'asyir, Amir Majelis Mujahidin Indonesia. Terdakwa juga dinyatakan pernah mengikuti latihan militer di Kamp Al Faruq Afganistan selama 40 hari atas perintah Hambali.

Jaksa menilai tindakan Gun Gun tersebut telah melanggar pasal 15 jo pasal 11 jo pasal 6 Peraturan Permintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. "Ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun," kata Payaman, jaksa penuntut umum usai persidangan.

Gun Gun menolak dakwaan telah melakukan tindak pidana terorisme. Ia membantah telah mengumpulkan dan mengirimkan dana tersebut kepada Amar Al Baluchi. Siapa Amar tersebut, ia sendiri tidak tahu. "Apa yang saya lakukan di Pakistan benar-benar murni study," katanya. Namun ia mengakui jika pernah mengikuti latihan militer di Afganistan sejak 2000. "Ya biasalah main-main saja," ujarnya sambil tertawa ketika ditanya apa motivasinya mengikuti latihan tersebut.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat juga menyidangkan Furqoon Abdullah alias Hamam Abdurohman, rekan Gun Gun yang juga didakwa telah melakukan tindak terorisme secara terpisah. Dalam sidang yang dipimpin Abdullah, Furqoon didakwa ikut aktif dalam kelompok studi Al Ghuraba yang diduga menjadi penghubung antara jaringan Al Qaidah dengan Jamaah Islamiah. Selain itu ia juga didakwa telah membuat KTP palsu atas nama Hamam Abdurohman saat berada di Maluku tahun 2001. Identitas itu juga digunakan di Karachi, Pakistan.

Furqoon menilai dakwan jaksa itu terlalu berlebihan. "Kami benar-benar mahasiswa," katanya. Ia menilai, jaksa tidak menerangkan keterkaitan dirinya secara jelas dalam dakwaan tersebut. Selain itu, menurutnya, Pakistan sendiri menyatakan mereka tidak bersalah sehingga dideportasi ke Indonesia.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: