DPR Menilai BNI Tidak Serius Tangani Kasus Pembobolan
Rabu, 23 Juni 2004 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Kerja DPR kasus pembobolan rekening PT Bank Negara Indonesia Tbk senilai Rp 1,7 triliun menganggap bank pemerintah itu tidak serius dalam mengembalikan dana yang telah digelapkan itu. "Baru menunjuk kuasa hukum saja baru sekarang, padahal manajemen baru sudah berjalan cukup lama," kata anggota Panitia, Anthony Z. Abidin usai rapat tertutup membahas soal ini di Jakarta, Rabu (23/6).
Rapat tertutup itu dihadiri oleh Direktur Utama BNI Sigit Pramono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Anwar Nasution, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Yunus Husein dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung.
Menurut Anthony, rapat merekomendasikan tiga hal. Pertama, mendesak polisi agar memproses kasus ini dengan cepat dan tuntas. "Kesan kami proses hukum kasus ini berjalan lamban," katanya. Kedua, pengembalian dana yang digelapkan harus optimal. Ketiga, DPR meminta Bank Indonesia meningkatkan pengawasan bank agar kasus serupa tidak muncul lagi.
Khusus pengembalian dana dan aset, menurut Anthony, DPR menilai BNI tidak serius. "Sampai sekarang belum satu perak pun yang kembali," katanya, "ini kan menyakitkan." Menurutnya, proses pengembalian dana seharusnya menjadi tanggung jawab BNI sendiri karena polisi bertanggung jawab memproses sisi hukumnya.
Bagja Hidayat - Tempo News Room





