Anggota OPM Didakwa Terlibat Penembakan Timika
Jum'at, 25 Juni 2004 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Washington:Tim juri yang terdiri dari para jaksa di Amerika Serikat (AS) mendakwa seorang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Anthomius Wamang, 32 tahun, terlibat dalam insiden pembunuhan atas dua warga AS yang bekerja sebagai guru sekolah internasional Freeport di Tembagapura, Timika, Papua.
Wamang dituduh terlibat dalam penembakan terhadap iringan mobil para guru sekolah internasional Freeport. Dalam peristiwa itu, Ricky Lynn Spier, 44 tahun, asal Littleton Colo, dan Leon Edwin Burgon, 71 tahun, asal Sun River Ore, terbunuh. Sedangkan tujuh dari delapan orang yang selamat mengalami luka serius. Jika terbukti bersalah, dia bisa dikenai hukuman mati.
Berdasarkan berkas pengadilan, pada saat kejadian, rombongan yang menggunakan dua unit kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) baru saja kembali dari bertamasya di sekitar wilayah Tembaga Pura. Rombongan terswebut terdiri dari sembilan orang guru dan seorang anak berumur enam tahun.
Sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan parajurit TNI dalam kasus ini, Asisten Direktur FBI Biro washington Michael A. Mason mengatakan, pemerintah Indonesia telah memberi ijin untuk menanyai sejumlah parajurit TNI sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Sampai saat ini, bukti yang ada tidak menunjukkan keterlibatan militer Indonesia dalam serangan ini,” ujar Jaksa Negara Bagian Washington Kenneth Wainstein yang bertugas menangani kasus ini.
Menurut berkas pengadilan, Wamang merupakan seorang komandan operasi dari sayap militer OPM yang berusaha mendirikan negara Papua Merdeka. FBI dan Markas Besar Polri sedang melanjutkan pengumpulan bukti guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam serangan itu.
Faisal- Tempo News Room, seattlepi.com





