Nurdin Halid Akan Menggugat Rini Soewandi

Sabtu, 26 Juni 2004 | 19:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Induk Koperasi Unit Desa, Nurdin Halid akan melayangkan gugatan terhadap Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini M Soewandi ke Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (28/6). Penyebabnya adalah Rini menyangkal pertemuan pada 19 November 2003 di Mega Kuningan, Jakarta. "Pasal yang dikenakan adalah pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik," kata Eggi Sudjana, kuasa hukum Nurdin kepada TNR lewat sambungan telepon, Sabtu (26/6).

Menurut Eggi, bukti pertemuan dengan Rini yang juga dihadiri Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sudar S.A dan anggota DPR Komisi V dari Partai Golkar, Supit, adalah adanya penandatanganan kesepakatan (MoU) pemberian izin impor gula. Tapi seperti diberitakan, Rini membantah pertemuan dengan Nurdin itu, dan Rini mengaku baru mengenal nama Nurdin pada saat pemilihan Ketua Umum PSSI.

Dalam keterangan pers yang dibacakan Eggi, Nurdin juga menyatakan penyesalan terhadap pernyataan Rini itu. "Sebelum pertemuan itu, Nurdin mengaku sudah saling kenal dengan Rini," kata Eggi.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim