Abdul Waris Halid Ditahan di Mabes Polri
Selasa, 29 Juni 2004 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), Abdul Waris Halid ditahan di Mabes Polri, Selasa (29/6). “Abdul Waris Halid ditahan mulai jam 12,” kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol. Dadang Garnida, pada wartawan. “Dan sudah keluar surat perintah penahanan,” ujarnya lagi.
Dadang menjelaskan, Abdul dikenakan tuduhan pasal 263 karena menggunakan dokumen palsu, dan juga pasal 55. Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan Abdul sebagai tersangka atas kasus gula impor ilegal, senilai 73 ribu ton asal Thailand.
Sampai dengan hari ini, jumlah tersangka yang ditahan di Mabes Polri sudah dua orang. Mereka adalah Efendi Kemek, petugas dari konsorsium, dan Abdul Waris Halid, adik Nurdin Halid. Keduanya ditahan di Mabes Polri. Sedangkan, dua tersangka lagi, YT dan ABS masih buron.
Menurutnya, hari ini penyidik meminta keterangan dari lima pejabat konsorsium termasuk Sucofindo sebagai saksi. Kelima pejabat konsorsium itu berasal dari PT Kencana Gula Manis, CV. Surya Hendra Utama, PT. Megaraya Sejahtera, PT. I Roda Mas, dan UD. Gunung Sewu. “Sekarang kita mengarah pemeriksaan pada konsorsium dan Sucofindo,” kata Dadang.
Alasan pemeriksaan terhadap konsorsium dan Sucofindo karena, keterangan dari Abdul Waris Halid menunjukan konsorsium dan Sucofindo terlibat atas kasus gula ilegal itu. “Diharapkan semua konsorsium datang untuk memberikan kesaksian. Dari situ akan dikembangkan dengan hasil pemeriksaan penyidik dengan Abdul Waris Halid yang sekarang sudah ditahan,” papar Dadang.
Polisi belum bisa memastikan apakah Direktur Utama Inkud Nurdin Halid juga akan diperiksa. “Tergantung evaluasi setelah ada pemeriksaan terhadap Sucofindo dan konsorsium. Masalah kakak dan sebagainya, penyidik tidak tajam ke arah sana,” kata Dadang.
Sementara, pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai sampai saat ini belum dilakukan penyidik. “Belum disentuh, saya cek lagi nanti,” kata Dadang. Sementara, keterangan yang diperoleh Tempo News Room di Mabes Polri, Senin (28/6) malam, penyidik sudah memintai keterangan Kepala Subdit Intelejen Bea Cukai M. Zein.
Martha Warta Silaban – Tempo News Room





