Imigrasi Cekal Abdul Waris Halid

Selasa, 29 Juni 2004 | 17:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan terhadap Kepala Divisi Perdagangan Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Abdul Waris Halid.

Surat pencekalan itu dikeluarkan pihak imigrasi atas permintaan Mabes Polri pada 25 Juni. Demikian informasi yang diterima Tempo News Room dari Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (29/6).

Dalam surat pencekalan tersebut pihak imigrasi meminta kepada seluruh kepala kantor imigrasi agar menunda keberangkatan Abdul Waris Halid ke luar negeri untuk sementara waktu. Abdul Waris Halid dicekal bersama kedua temannya Jacktanim dan Andi Bahdar Saleh.

Surat pencekalan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat yang dikirimkan Direktur II Ekonomi dan Khusus Polri No.R/184/VI/2004/EKSUS dengan alasan untuk penyidikan kasus gula impor ilegal yang sekarang ditangani Mabes Polri.

Kemudian pihak imigrasi mengeluarkan surat pencekalan tersebut terhitung sejak 28 Juni yang berlaku selama 14 hari. Surat tersebut dikirimkan keseluruh kantor imigrasi dan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kasubdit penindakan Direktorat Imigrasi M. Jailani yang mendatangai surat tersebut ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pencekalan tersebut.

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim