Sidang P4P Hotel Nikko Diskors Dua Minggu
Rabu, 30 Juni 2004 | 11:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Panitia Penyelesaian Permasalahan Perburuhan Pusat (P4P), Alexander mengatakan, manajemen Hotel Nikko tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli. Hal tersebut disampaikan Alexander dalam acara hearing management dan serikat pekerja Hotel Nikko dengan P4P di Jakarta, Selasa (29/6).
Menurut dia, salah satu bentuk tidak adanya itikad baik tersebut adalah karena sebelum terjadi transaksi pembelian, manajemen pasti sudah mengadakan due dilligence tentang kondisi keuangan dan utang perusahaan. Pembeli sudah memberikan jaminan kepada penjual (pemerintah) untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja hingga 2006. "Kalau tidak ada jaminan mungkin Hotel Nikko tidak akan dijual kepada PT Putri Logistik Privat Ltd," kata Alexander.
Kuasa hukum manajemen Hotel Nikko, Tomy Sihotang, membantah penilaian ini. Menurut Tomy, UU No. 13 tahun 2003 memberikan kesempatan melakukan PHK jika perusahaan rugi selama dua tahun. Alexander menjawab, tentu saja PHK dibolehkan tapi tenggang waktunya 2006.
Sidang P4P diskors hingga dua minggu sampai tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang sepakat untuk melakukan perundingan lagi.
Badriyah - Tempo News Room





