DPR akan Bentuk Panja Kasus Gula Ilegal

Rabu, 30 Juni 2004 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi V DPR RI akan membentuk panja mengenai kasus gula ilegal setelah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait dalam dua minggu ini. "Nanti akan kita putuskan pada rapat intern komisi," kata Surya Dharma Ali, seusai RDP dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APRI), Selasa (29/6) malam, yang selesai pukul 23.00 WIB.

Surya Dharma mengatakan, pembentukan panja tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti penanganan gula ilegal. "Mungkin setelah lima Juli nanti," kata Surya Dharma mengenai pembentukan panja. Menurutnya, dalam RDP dengan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid sebagai ketuanya telah memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar. Hal ini berdasarkan dari RDP yang lain dengan bea cukai, PTPN X, Deperindag dan APRI. "Salah satunya adanya dokumen Nurdin memalsukan kop surat dan tanda tangan Irwan Basri selaku direktur PTPN X," katanya. Yang lainnya, lanjut dia, seperti pemalsuan tanggal billing of leading dari bulan Mei dibuat menjadi bulan April.

Namun Komisi V belum bisa memutuskan siapakah yang bersalah sebagai aktor penyelundupan gula tersebut. Namun, Komisi V mempunyai kesimpulan sementara yang mengarah kepada Inkud. "Jadi memang sudah ada kecenderungan atau dugaan kuat bahwa gula itu masuk secara ilegal," kata Surya Dharma.

Hasan, anggota Komisi V lainnya, mengatakan, apa yang telah terjadi dengan kasus gula sudah mengarah pada tindak pidana politik yang harus diselesaikan secara politis juga. "Walaupun pihka diluar bilang jangan dipolitisir tetapi karena ini juga sudah menyangkut masalah politik maka penyelesainnya juga harus secara politik," kata Hasan.

Muhamad Nafi - Tempo News Room

TOPIK






Komentar Anda

Kirim