Kejaksaan Minta SPDP Sutiyoso Terpisah

Rabu, 30 Juni 2004 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu anggota penyidik Tim Koneksitas di Mabes Polri mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) meminta surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Sutiyoso, mantan Pangdam Jaya, dipisahkan dari yang lainnya.

“Jaksa minta khusus nama Sutiyoso, bukan Sutiyoso dkk,” kata jaksa yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu sore (30/6).

Mengenai alat bukti, menurut jaksa tersebut tidak ada masalah, tetapi mereka meminta berita acara pemeriksaan atas nama Sutiyoso dibuat rinci. “Siapa berbuat apa? Perintah penyerbuan, surat perintah, cara perintah dan bunyi perintah,” katanya yang lebih lanjut. Sedangkan saksi dari tentara sudah siap.

Seperti diketahui, berkas perkara 27 Juli dikembalikan Kejati DKI Jakarta pada 23 Juni 2004 lalu kepada penyidik Tim Koneksitas yang tergabung atas Mabes Polri dan Polisi Militer.

Selain SPDP dan BAP milik Sutiyoso, yang diminta dibuat secara terpisah dan rinci, tim peneliti koneksitas dari kejaksaan juga meminta penambahan pasal dalam berkas perkara. "Pasal diubah, bukan 170 saja,” katanya. Tetapi, antara lain minta Pasal 406 tentang pengrusakan. Dan sejumlah saksi ahli tambahan.

Dihubungi terpisah, juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Haryono SH menolak memberikan keterangan. “Untuk kasus 27 Juli, tanya kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung,” katanya.

Tempo News Room yang menghubungi juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, belum mengetahui perkembangan dari kasus 27 Juli. “Besok saya berikan keterangan,” katanya dari Lampung.

Sedangkan Koordinator Peneliti Tim Koneksitas Suhaimi juga enggan memberikan tanggapan atas petunjuk yang diminta pihaknya kepada penyidik. “Tanya ke humas saja, saya tidak mau ngomong,” ujarnya.

Martha Warta Silaban - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim