Ladia Galaska, DPR Panggil Menteri LH dan Gubernur Aceh
Rabu, 30 Juni 2004 | 22:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Soal proyek Ladia Galaska, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (30/6), memanggil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh dan Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim. Saat menerima Puteh, Komisi IV sepakat untuk memberi dukungan terhadap proyek itu dengan catatan pemerintah daerah harus melaksanakan kajian Amdal dengan lebih baik. Sebaliknya, ketika Nabiel memberi penjelasan tentang bahaya dan pelanggaran proyek Ladia Galaska, Komisi IV justru mengkritik Nabiel.
"Seharusnya, pemerintah pusat memberi peluang sedikit kepada pemda, jika masalahnya hanya Amdal. Sesama saudara sebaiknya kita cincay-cincay saja," kata salah satu anggota komisi. Anggota komisi lainnya kemudian mendukung pendapat itu dengan menyatakan, pemerintah termasuk KLH harus lebih mengkedepankan kepentingan manusia daripada lingkungan hidup, apalagi demi peraturan dari negara luar.
Menanggapi itu, Nabiel menegaskan, apa yang dijelaskannya justru menyangkut rakyat Indonesia. "Jika proyek dilanjutkan, hutan di sekitar Leuser akan rusak dan akhirnya rakyat Aceh akan menangis. Mohon jangan dianggap kami mengada-ada seperti anggapan ketika kami mengingatkan masalah pantai indah kapuk, pembukaan seribu hektar lahan gambut dan kasus PT indo Rayon di Sumetera, serta masalah lingkungan lainnya," kata Nabiel.
Tidak mau kalah, komisi kemudian berdalih, proyek Ladia Galaska adalah produk Undang Undang. Jika proyek harus dihentikan karena KLH melarang, itu tidak relevan karena kekuatan Undang Undang melebihi Keputusan Menteri.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Longgena Ginting menyatakan, DPR menisimplifikasi masalah Ladia Galaska dengan hanya melihat masalah Amdal. "Padahal, masalahnya tidak hanya itu, ada indikasi, proyek ini sarat dengan kasus korupsi yang mencapai Rp. 26.9 milyar untuk 2002 saja," kata Longgena. Untuk itu, Longgena menyayangkan DPR sebagai legislator justru mengajak masyarakat untuk melanggar hukum.
Selain itu, seperti dikatakan Ketua Walhi Aceh, Bambang Antariksa, Walhi juga memiliki bukti-bukti kuat adanya indikasi korupsi, yaitu berupa dokumen laporan pertanggung-jawaban Abdullah Puteh. "Mereka sendiri justru yang memberikan bukti bunuh diri kepada publik," kata Bambang. Temuan inilah yang rencananya akan diserahkan Walhi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hal senada juga disampaikan masyarakat adat Aceh. "Kami masyarakat Aceh dijual. Kenyataannya, 80 persen masyarakat Aceh menolak," kata Djaelani Hasan, Koordinator Masyarakat Adat Aceh.
Ami Afriatni, Rina Rachmawati - Tempo News Room





