Jaminan Sosial Belum Rata
Kamis, 01 Juli 2004 | 14:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaminan sosial Indonesia selama ini masih belum rata bagi semua kalangan masyarakat. Hal ini disampaikan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, dalam acara seminar jaminan sosial di Hotel Sari Pan Pacifik Jakarta, Kamis (1/7).
Mensos mengatakan ketidak merataan ini disebabkan rancangan undang-undang sistem jaminan sosial nasional belum mengatur secara eksplisit tentang jaminan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai kelompok khusus yang mencangkup bantuan kesejahteraan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial. "Selama ini jaminan sosial hanya didapatkan oleh masyarakat menengah ke atas, belum sampai pada masyarakat kecil yang justru memerlukannya," kata Bachtiar.
Bachtiar menambahkan selama ini semua warga negara belum mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup, terutama bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti lanjut usia terlantar, penderita cacat ganda, penyandang penyakit kronis dan lainnya.
Berdasarkan data Pusdatin Depsos tahun 2002 diketahui warga masyarakat yang tercatat sebagai fakir miskin berjumlah 16,7 juta jiwa (44,3 persen) dari jumlah populasi masyarakat miskin di Indonesia sebesar 37,5 juta jiwa.
Sementara itu, 9,6 juta jiwa adalah kategori PMKS seperti gelandangan, pengemis, anak terlantar, penyandang cacat terlantar dan tuna susila. Masyarakat juga masih sulit memperoleh akses terhadap sistem pelayanan sosial dasar atau pelayanan publik lainnya disebabkan karena adanya hambatan fungsi sosial dan struktural yang dialami PMKS.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga berharap agar jaminan kesejahteraan sosial yang meliputi bantuan kesejahteraan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial menjadi komplemen dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Ia menyampaikan ada lima jenis sistem asuransi sosial, yaitu jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kesehatan, jaminan pemutusan hubungan kerja serta jaminan untuk kelompok khusus.
Termasuk didalamnya asuransi seperti ASKES, ASABRI dan TASPEN. Depsos juga akan mengembangkan program Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS) dengan tujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal atau pekerja mandiri dari resiko akibat terjadi musibah (sakit, kecelakaan dan meninggal dunia).
"Saya berharap ASKESOS dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama masyarakat marginal," kata Bachtiar.
Suryani Ika Sari – Tempo News Room




Komentar Anda :