Tunggakan Dana Reboisasi 2003 Terbayar 50,2 Persen

Senin, 12 Juli 2004 | 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hingga awal Juli 2004 nilai tunggakan Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2003 yang telah disetorkan ke kas negara baru mencapai Rp 642,81 miliar atau 50,2 persen dari total tunggakan Rp 1,28 triliun. Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Lucky Djani, di kantornya, Senin (12/7).

Berdasarkan pantauan ICW, Walhi, dan Greenomics Indonesia, setoran tunggakan sebesar Rp 642,81 miliar tersebut berasal dari pembayaran tunggakan oleh HPH di 13 provinsi. Sedikitnya, tiga HPH penunggak besar telah mulai membayar, yaitu PT Erna Djuliawati, PT Sari Bumi Kusuma, dan PT Sumber Dana. Ketiga HPH tersebut tercatat telah menyetorkan tunggakannya sebesar Rp 86,52 miliar.

Hampir sebagian besar HPH belum melunasi tunggakannya setelah keluar surat peringatan dari pemerintah. ICW, Walhi, dan Greenomics Indonesia mencatat sejumlah 25 HPH/IPKH yang telah mendapatkan surat peringatan dari Departemen Kehutanan untuk membayar tunggakan DR/PSDH tahun 2003.

Dari 25 HPH/IPKH tersebut, baru dua HPH yang telah melunasi dan tiga HPH yang mulai mencicil. HPH yang melunasi tunggakannya adalah PT Sumber Dana (Kalimantan Timur) dengan nilai tunggakan sebesar Rp 26,24 miliar dan PT Intisixta (Sulawesi Tengah) dengan nilai tunggakan Rp 2,33 miliar.

Adapun tiga HPH lain yang baru membayar sebagian adalah PT Artika Optima Inti II (Papua), telah membayar Rp 2,77 miliar dari nilai tunggakan sebesar Rp 15,58 miliar, PT Sari Bumi Kusuma (Kalimantan Tengah) telah membayar Rp 37,47 miliar dari besar tunggakan Rp 38,8 miliar, dan PT Trisetia Intiga yang telah membayar Rp 3,26 miliar dari total tunggakan Rp 11,08 miliar.

Menurut aktivis Greenomics Indonesia, Vanda Mutia, alasan dari para pengusaha sektor kehutanan menunggak pembayaran tersebut adalah ketiadaan dana. Diakui Vanda, dari hasil penelitian Greenomics Indonesia terhadap 44 HPH, hanya kurang dari 10 persen yang kesehatan finansialnya baik.

Namun, menurut Vanda, yang terpenting sebenarnya itikad dari para pengusaha itu. “Buktinya setelah keluar surat peringatan dari pemerintah sampai ancaman pencabutan izin mereka mampu membayar,” ujar Vanda.

Sejauh ini, usaha Departemen Kehutanan dalam menindak para pengusaha sektor perkayuan dinilai sudah baik. Departemen Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan pembayaran dana reboisasi dimuka sehingga hanya HPH yang mampu membayar yang bisa melakukan penebangan.

Bahkan, menurut Koordinator Greenomics Indonesia, Elfian Efendi, saat ini bukan hanya LSM-LSM yang terus menekan HPH-HPH nakal, namun sektor perbankanpun telah memasukkan para pengusaha-pengusaha sektor kehutanan yang menunggak pembayaran ke dalam daftar negatif, sehingga sulit bagi para pengusaha-pengusaha itu untuk meminjam dana dari bank.

Sementara di sisi lain, menurut Kadiv Kampanye dan Pendidikan Publik Walhi, Nurhidayati, Walhi telah meminta pemerintah untuk membuat peraturan jeda tebang (monatorium) bagi industri perkayuan.

Alasannya, Walhi melihat ada perbedaan yang besar antara industri perkayuan dengan penebangan yang berkelanjutan, sehingga eksploitasi sangat berlebihan daripada kapasitas industri. “Ini yang mendorong terjadinya penebangan ilegal,” kata Nurhidayati.

Disamping itu, Walhi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sumber daya alam hutan. Selama ini masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan tidak diberikan kesempatan untuk mengelola apalagi memanfaatkan hasil-hasil hutan.

Walhi mengharapkan ke depan pemerintah dapat mengakui hak-hak masyarakat adat tersebut. Ini diupayakan agar konflik-konflik yang terjadi antara masyarakat dan pengusaha bisa diminimalisir.

Khairunnisa - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim