Saksi Kasus BNI Beberkan Fiktifnya Dokumen L/C
Kamis, 15 Juli 2004 | 21:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dalam persidangan kasus korupsi di Bank Negara Indonesia lewat pencairan L/C fiktif, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/7), saksi Imanuel Wiryono, 53 tahun, membeberkan, beberapa dokumen kelengkapan untuk kredit ekspor berjaminan (Letter of Credit atau L/C) terbukti fiktif dan menyalahi prosedur.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syamsul Ali dan dihadiri empat terdakwa: Ollah Abdullah Agam (Dirut PT. Gramarindo Mega Indonesia), Aprilla Widharta (Dirut PT. Pan Kifros), Titik Pristiwanti (Dirut PT. Bhinekatama Pacific) dan Richard Kuontul (Dirut PT. Metrantara). Adrian Pandelaki Lumowa (Dirut PT. Magnetique Usaha Esa) tidak menghadiri sidang karena alasan sakit.
Menurut Imanuel, Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) BNI Pusat, berdasarkan permintaan pihak manajemen BNI, pihaknya melakukan pemeriksaan khusus terhadap keaslian dokumen L/C pada 12-31 Agustus 2003. Dari pemeriksaan itu, ditemukan ada sekitar 28 L/C bermasalah. Beberapa kejanggalan ditemukan dalam dokumen kelengkapan ekspor seperti Bill of Lading (B/L), invoice, weight list, diantaranya tanda-tangan yang tertera dalam semua dokumen identik satu sama lain yaitu dari Jeffry Basso, terdakwa dalam kasus yang sama. Cap stempel yang digunakan dalam dokumen itu juga tidak sama dengan nama perusahaan.
Lalu, kata Imanuel, pihaknya mencek ke lapangan untuk mengetahui keberadaan perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan L/C itu. Hasilnya menunjukkan, alamat perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen tidak benar. Berdasarkan alamat di dokumen itu, di lokasi adalah Yayasan Muhammadiyah milik Amien Rais. Tim pemeriksa juga menemukan beberapa nomor telepon perusahaan tidak terdaftar di Telkom.
Selain fiktif, penegosiasian L/C juga dinilai menyalahi prosedur. Karena ke-28 L/C diterbitkan oleh bank di luar negeri (Opening Bank) yang bukan merupakan koresponden BNI. Padahal, menurut aturan BNI, itu tidak boleh. "Pencairan (diskonto) L/C juga dilakukan tanpa adanya persetujuan (akseptasi) dari bank penasehat (Advising Bank)," kata Imanuel. Penegosiasian L/C bermasalah oleh BNI itu berlangsung sejak 2 Desember 2002 sampai 9 Juli 2003.
Setelah hasil pemeriksaan SPI menemukan ketidakbenaran dalam dokumen L/C, pihak BNI kemudian mengadakan pertemuan internal yang dihadiri oleh Imanuel (Kepala Divisi SPI BNI Pusat), Edy Santoso (Kepala Bidang Pelayanan Luar Negeri BNI Kebayoran Baru), Koesadiyuwono (Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru) dan Kepala Wilayah 10 BNI. "Saat itu, Pak Edy sudah menyadari adanya penyimpangan," kata Imanuel. Edy Santoso dan Koesadiyuwono adalah terdakwa kasus sama dalam berkas sidang terpisah.
Erma Yulihastin - Tempo News Room




Komentar Anda :