2005, Pemerintah Tetapkan 13 Hari Libur Nasional
Senin, 19 Juli 2004 | 19:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan 13 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama fakultatif pada 2005. Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta, (19/7).
Cuti bersama empat hari: tanggal 2, 5, 7, 8 November (7 dan 8 November merupakan cuti fakultatif) berkaitan erat dengan adanya Hari Raya Idul Fitri pada 3 dan 4 November 2005. "Ini bersifat fakultatif dan diambil dari mereka yang memiliki enam hari kerja. Jika lima hari kerja, otomatis sudah libur karena tanggal 5 itu hari Sabtu," kata Feisal Tamin, Menteri PAN.
Berkenaan dengan adanya cuti bersama itu, pemerintah akan menyebarkan surat edaran kepada semua pihak yang berkepentingan. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi pelanggaran SKB, seperti pada 2003: 1.204 orang ditindak karena melanggar ketentuan SKB. Jelas, sosialisasi penting. Maklum, masih terdapat 13 provinsi, 145 kabupaten kota yang menerapkan lima hari kerja, sementara 19 provinsi lainnya memberlakukan enam hari kerja.
Hari libur nasional 2005 adalah
Sabtu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
Jumat, 21 Januari: Idul Adha 1425 Hijriah
Rabu, 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2556
Kamis, 10 Februari: Tahun Baru 1426 Hijriah
Jumat, 11 Maret: Hari Raya Nyepi
Jumat, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Jumat, 22 April: Maulid Nabi Muhhamad SAW (diperingati Kamis 21 April)
Kamis, 5 Mei: Kemaikan Yesus Kristus
Selasa, 24 Mei: Hari raya Waisak
Rabu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Jumat, 2 September: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (diperingati Kamis 1 September)
Kamis, Jumat 3-4 November: Idul Fitri 1 Syawal 1426 Hijriah
25 Desember: Hari Raya Natal
Suryani Ika Sari - Tempo News Room




Komentar Anda :