Pemerintah Cabut Tujuh Pasal Perlindungan Anak

Rabu, 21 Juli 2004 | 12:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mencabut tujuh pasal dalam Deklarasi Konvensi Dunia tentang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan, Sri Redjeki Soemaryoto dalam sambutannya pada pemberian penghargaan untuk pemimpin muda Indonesia 2004 hari ini Rabu (21/7), di Kantor Pemberdayaan Perempuan Jakarta.

Ketujuh pasal itu, yaitu Pasal 1 tentang Umur Anak, Pasal 14 tentang Kebebasan Berpikir, Berhati Nurani dan Agama, Pasal 16 tentang Kehidupan Pribadi, Pasal 17 tentang Informasi Media, Pasal 21 tentang Adopsi, Pasal 22 tentang Pengungsi Anak, dan Pasal 29 tentang Kebebasan Hakiki Anak.

Menurut Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Rachmat Sentika dari hasil laporan Komite Anak Dunia tanggal 15 Januari 2004, Indonesia telah menyampaikan keberatan terhadap pasal-pasal tersebut. Menurutnya, di Indonesia agama anak masih mengikuti orangtua. Begitu juga dengan kebebasan informasi media, dapat berakibat pada akses-akses informasi yang bersifat negatif seperti pornografi.

Pencabutan ketujuh pasal itu selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan presiden (Kepres). Dia menambahkan Keppres yang diajukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Luar Negeri sudah masuk ke presiden.

Pencabutan pasal ini sekaligus untuk memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Di Indonesia sendiri hak-hak anak sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan amandemennya.

Sunariah ? Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim