Penganiaya Nirmala Bonat Menjalani Tahanan Luar

Kamis, 22 Juli 2004 | 20:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Malaysia, akhirnya mengabulkan permohonan terdakwa penganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia, Yim Pek Ha, untuk menjalani tahanan luar.

"Hakim (Datuk Abdul Kadir Musa) mengabulkan permohonan pengacaranya (K. Balaguru) dengan jaminan 85 ribu ringgit," ujar Kepala Bidang Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Supeno Sahid saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (23/7). Dia menambahkan, keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Tinggi, Senin (19/7).

Yim Pek Ha didakwa melakukan penyiksaan terhadap Nirmala Bonat, seorang pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur. Sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Syeksen Kuala Lumpur Akhtar bin Tahir, Januari 2004, Nirmala dianiaya dengan menggunakan setrika panas.

Lebih lanjut Supeno mengungkapkan, permohonan status tahanan luar bagi Yim Pek Ha dikabulkan dengan tiga syarat. Ketiga syarat tersebut, lanjut dia, adalah terdakwa tidak boleh mkeninggalkan Kuala Lumpur kecuali mendapatkan izin tertulis dari Ketua Mahkamah Tinggi. Selain itu, terdakwa harus menyerahkan paspor paling lambat Selasa (20/7). "Terdakwa dilarang mempekerjakan pembantu rumah tangga asing," kata dia menyebutkan persyaratan terakhir.

Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, menurut dia, didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangan yang dimaksud, lanjut dia, yaitu terdakwa menderita penyakit darah tinggi dan masih memiliki anak yang berumur kurang dari satu tahun dan harus diasuh oleh dirinya.

Supeno secara tegas membantah bahwa pihaknya tidak berusaha keras melakukan perlawanan secara hukum. "Kita tidak bisa mencampuri urusan hukum," tegas dia. Dia menambahkan, status tahanan luar bagi Yim Pek Ha berlaku sampai kasusnya selesai. Menurut rencana, persidangan kasus penganiayaan terhadap Nirmala akan dilakukan pada 26, 27, dan 28 Juli.

Penasihat hukum Nirmala, Wong Swee-Min sama sekali tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya soa putusan tersebut.

Faisal - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim