|
Nasional
Deplu Kecewa Terhadap Penahanan Luar Penganiaya Nirmala
Jum'at, 23 Juli 2004 | 17:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia merasa kecewa terhadap keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang menetapkan penganiaya Nirmala Bonat, Yim Pek Ha sebagai tahanan luar. "Kita sudah berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tetap ditahan selama proses pengadilan berlangsung," kata Juru Bicara Deplu, Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat (23/7).
Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Datuk Abdul Kadir Musa, Senin (19/7) mengabulkan permohonan pengacara terdakwa, K. Balaguru yang memohon status tahanan luar Yim Pek Ha. Dengan membayar uang jaminan sebesar 85.000 Ringgit, permohonan dikabulkan disertai tiga syarat: terdakwa dilarang meninggalkan ibukota, terdakwa harus menyerahkan paspor paling lambat 20 Juli 2004 dan terdakwa dilarang mempekerjakan pembantu rumah tangga asing.
Alasan Hakim Datuk Abdul Kadir menetapkan status tahanan luar terhadap Yim Pek Ha adalah kemanusiaan, yaitu terdakwa memiliki penyakit darah tinggi dan memiliki seorang anak berumur kurang dari satu tahun yang memerlukan pengasuhannya. "Penahanan luar tidak berarti terdakwa bebas dari proses hukum," kata Marty. Kasus penganiayaan terhadap Nirmala Bonatpun tetap akan disidangkan pada 26, 27 dan 28 Juli mendatang.
Faisal - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|