Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Deplu Kecewa Terhadap Penahanan Luar Penganiaya Nirmala
Jum'at, 23 Juli 2004 | 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Luar Negeri (Deplu) Indonesia merasa kecewa terhadap keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur yang menetapkan penganiaya Nirmala Bonat, Yim Pek Ha sebagai tahanan luar. "Kita sudah berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa tetap ditahan selama proses pengadilan berlangsung," kata Juru Bicara Deplu, Marty Natalegawa di Jakarta, Jumat (23/7).

Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Datuk Abdul Kadir Musa, Senin (19/7) mengabulkan permohonan pengacara terdakwa, K. Balaguru yang memohon status tahanan luar Yim Pek Ha. Dengan membayar uang jaminan sebesar 85.000 Ringgit, permohonan dikabulkan disertai tiga syarat: terdakwa dilarang meninggalkan ibukota, terdakwa harus menyerahkan paspor paling lambat 20 Juli 2004 dan terdakwa dilarang mempekerjakan pembantu rumah tangga asing.

Alasan Hakim Datuk Abdul Kadir menetapkan status tahanan luar terhadap Yim Pek Ha adalah kemanusiaan, yaitu terdakwa memiliki penyakit darah tinggi dan memiliki seorang anak berumur kurang dari satu tahun yang memerlukan pengasuhannya. "Penahanan luar tidak berarti terdakwa bebas dari proses hukum," kata Marty. Kasus penganiayaan terhadap Nirmala Bonatpun tetap akan disidangkan pada 26, 27 dan 28 Juli mendatang.

Faisal - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penganiaya Nirmala Bonat Menjalani Tahanan Luar
TKI Mulai mendatangi Nunukan
Ralp Boyce Akan Diganti Setelah Presiden Indonesia Terpilih
Cuaca Buruk, Ribuan Nelayan Cilacap Menganggur
Depnakertrans Gandeng BNI
Indonesia Siap Mengantisipasi Pemulangan TKI
Indonesia Menolak Pembangunan Tembok Israel
Menakertrans Perintahkan Cabut SIUP PT AAJ
KBRI Buat SPLP untuk Pulangkan TKI Ilegal
Karyawan PT. Kasogi Berunjuk Rasa
> selengkapnya...


Referensi

KASUS MARSINAH
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar
Rumah Ryan di Jombang Ramai Dikunjungi Warga
Djoko Suprapto Kembali Diperiksa Polisi

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data