PN Jaksel Kirim Surat Eksekusi Kasus Korupsi BLBI ke Kejaksaan
Jum'at, 23 Juli 2004 | 19:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/7), mengirimkan salinan surat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp. 583 miliar oleh PT. Bank Aspac, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Surat itu memerintahkan tahanan penjara terhadap Hendrawan Haryono, mantan Wakil Presiden Direktur Bank Aspac, selama empat tahun.
"Kemarin sudah saya antarkan ke Kejari Jakarta Selatan dan sudah diterima bagian Tata Usaha Kejaksaan. Selain itu, salinan surat putusan itu juga sudah saya serahkan ke Hendrawan Haryono di rumahnya," kata petugas juru sita pidana PN Jakarta Selatan, Sutaji kepada TNR di Jakarta, Jumat (23/7).
Sebenarnya, perkara itu sudah diputuskan MA sejak setahun lalu. Karena putusan kasasi MA bernomor 13/PID/2003 itu tertanggal 2 Juli 2003. Bahkan, MA baru membuat salinan putusan itu pada 28 April 2004, terlihat dari surat yang bercap Sub Bagian Umum MA pada 28 Juni 2004. Sehingga, PN Jakarta Selatan baru menerima surat salinan itu pada 28 Juni 2004.
Erma Yulihastin - Tempo News Room





