close

Pemerintah Tetap Lanjutkan Pengusutan Kasus Bom Bali

Senin, 26 Juli 2004 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengusutan kasus bom Bali sekalipun Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang No. 16 tentang Tindak Pidana Terorisme dinyatakan tidak berlaku. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Ad Interim, Hari Sabarno, kepada wartawan setelah menghadiri Rapat kordinasi yang diadakan di lantai 7 Ruang Supomo kantor Menteri Kehakiman dan HAM, mulai pukul 10.15 WIB.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Menkopolkam ad interim Hari Sabarno, Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda, Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal Edriartono Sutarto dan Jaksa Agung M A Rahman. Rapat ini berlangsung tertutup.

"Pemerintah tetap menghargai Mahkamah Konstitusi sebagai pihak yuridifikasi. Kewajiban kami hanya untuk menindak lanjuti dan mengantisipasi keputusan tersebut," jelas Hari Sabarno. Hari mengakui bahwa keputusan hukum tersebut mempunyai dampak politik, yakni sejauh mana keseriusan pemerintah menangani kasus terorisme. Setelah kasus bom ditangani, menurut Hari, menyebabkan dampak terorisme di Indonesia mereda.

Yusril menegaskan bahwa kasus-kasus bom Bali yang disidangkan tetap sah. Kasus yang masih dalam penyidikan akan diusut berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 1951 tentang tindakan subsertif dan kitab undang-undang KUHP pidana. "Jika tuntatan (untuk kasus bom bali) belum dibacakan maka undang-undang No. 15 tahun 1953 akan dikesampingkan," jelas Yusril.

Tercatat saat ini sudah ada 25 perkara kasus bom Bali yang sudah disidangkan. Sementara dua kasus banding, dua kasus sedang dalam kasus kasasi dan dua kasus masih dalam proses penyidikan. Menurut Yusril, untuk 25 kasus yang sudah diputuskan, bisa saja ada tuntutan peninjauan kembali (reka). "Tapi kita lihat keputusan MA," ujarnya.

Yusril mengakui jika pengadilan menggunakan dasar hukum undang-undang No.12 tahun 1951 dan KUHP, akan terjadi kesulitan karena dalam undang-undang tersebut ada kelemahan. "Undang-undang No. 12 tahun 1951 tidak mengatur soal jaringan, orang-orang yang tidak terkait langsung tapi diduga melindungi dan menyembunyikan terdakwa," ujarnya. Dia mengakui bahwa kelemahan ini akan menyulitkan pemerintah.

Yusril menegaskan kembali bahwa undang-undang tentang terorisme tidak dicabut semua, hanya yang berkaitan dengan kasus bom Bali. Sehingga untuk kasus tindak pidana terorisme lainnya seperti kasus bom Marriot tetap akan menggunakan undang-undang terorisme.

Rina Rachmawati - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan