Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Petugas Imigrasi Tersangkut Pengiriman TKI Ilegal Akan Ditindak
Senin, 26 Juli 2004 | 19:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas imigrasi atau kepala kantor imigrasi yang tersangkut pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal akan ditindak. "Kami akan menindak petugas atau kepala kantor yang bekerja tidak teliti," kata Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM Iman Santoso kepada wartawan seusai konferensi pers, Senin (26/7) di Jakarta.

Langkah penindakan itu bisa dilakukan dengan mencabut jabatan karena tidak melaksanakan tugas sesuai dengan instruksi. Hal itu dilakukannya berkaitan dengan kasus pemulangan TKI ilegal oleh pemerintah Malaysia.

Di pihak lain, pemerintah Indonesia dalam hal ini, siap menerima pemulangan TKI ilegal dari Malaysia. "Kita menerima dan kita tidak bisa menggugat," ujarnya.

Menurutnya para TKI ilegal yang ada di Malaysia itu ada yang membawa dokumen dan ada yang tidak. Tapi tetap saja mereka ilegal untuk bekerja di luar negeri karena tidak ada izin bekerja. Seperti yang dilakukannya hari ini denngan mengumpulkan semua kepala kantor imigrasi untuk diberikan penjelasan agar tidak membantu para calo dan PJTKI ilegal. Namun ia mengatakan pihaknya tidak bisa mencegah tekong-tekong yang menyeberangkan TKI ke semenanjung Malaysia pada malam hari.

<>Maria Ulfah - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Terdakwa Penganiaya Nirmala Bonat Tidak Hadiri Sidang
Dinas Tenaga Kerja NTB Cabut Izin Tiga PJTKI
Deplu Kecewa Terhadap Penahanan Luar Penganiaya Nirmala
Penganiaya Nirmala Bonat Menjalani Tahanan Luar
TKI Mulai mendatangi Nunukan
Depnakertrans Gandeng BNI
Indonesia Siap Mengantisipasi Pemulangan TKI
Menakertrans Perintahkan Cabut SIUP PT AAJ
Menakertrans: Kunci Trafficking Ada di Imigrasi
KBRI Buat SPLP untuk Pulangkan TKI Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Studi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Jenis-Jenis Pekerjaan Berbahaya Untuk Pekerja Anak-Anak
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< July,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data