close

Koalisi LSM Desak Pembentukan Tim Gabungan Kasus Mei

Selasa, 03 Agustus 2004 | 23:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi LSM yang terdiri dari Kontras, Elsam, tim TPK 12 Mei 1998, serta Forum Keluarga Korban Mei 1998 mendesak Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan (join team) dalam menindaklanjuti pengusutan kasus kerusuhan Mei 1998. Desakan ini sebagai sikap kekecewaan mereka atas pengembalian berkas perkara kerusuhan Mei 1998 oleh Kejaksaan Agung pada Komnas HAM.

"Pengembalian berkas ini terlalu mengada-ngada, dan tampaknya disengaja dilakukan Jaksa Agung dengan tujuan mengulur-ngulur waktu," kata Usman Hamid, koordinator Kontras dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/8). Pengembalian berkas itu, kata Usman, juga ditengarai agar para pelaku dan dalang kerusuhan Mei terhindar dari jerat hukum.

Selain itu, menurut Usman, penyelidikan Komnas HAM atas kasus itu sudah final, sehingga pengembalian berkas dengan alasan formil cenderung memanipulasi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Ia pun menilai, perlunya diambil sumpah oleh penyelidik telah membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tidak memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. "Secara hukum, penyelidik tidak wajib disumpah. Apalagi, UU 26/2000 juga tidak mengatur perlunya sumpah penyelidik atau penyelidik ad hoc," katanya. Kewajiban pengambilan sumpah, lanjut dia, hanya diberlakukan bagi penyidik. "Itu pun penyidik ad hoc, yakni penyidik yang berasal dari unsur masyarakat," katanya.

Kejaksaan Agung selaku penyidik, menurut Usman, semestinya segera melakukan pengembangan pemeriksaan atas semua keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM. "Dalam konteks adanya pengembalian berkas, identifikasi pelaku semestinya dilakukan oleh penyidik, dalam hal Kejaksaan Agung," katanya. Jadi, bukan dibebankan pada penyelidik atau keluarga korban kerusuhan.

Sebab itulah, Usman berharap, pembentukan tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat mengatasi kebuntuan kasus tersebut yang telah mengendap lebih dari enam tahun. Berkaitan dengan kelengkapan materiil, termasuk kebutuhan memeriksa Kivlan Zein dan Fadli Zon, Usman menilai, hal itu dapat dilakukan oleh tim gabungan. "Apapun alasannya, kasus ini tidak boleh dihentikan," katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan