Komnas HAM dan Kejagung Didesak Bentuk Tim Gabungan Kasus Mei
Selasa, 03 Agustus 2004 | 00:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran kecewa terhadap pengembalian berkas perkara kerusuhan Mei 1998 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), koalisi lembaga swadaya masyarakat: Kontras, ELSAM, Tim TPK 12 Mei 1998 dan Forum Keluarga Korban Mei 1998, mendesak Kejagung dan Komnas HAM untuk membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti pengusutan kasus kerusuhan Mei 1998.
"Pengembalian berkas ini terlalu mengada-ngada dan tampaknya disengaja dilakukan Jaksa Agung dengan tujuan mengulur-ngulur waktu," kata Usman Hamid, Koordinator Kontras di Jakarta, Selasa (3/8). Ditengarai, pengembalian berkas dilakukan agar para pelaku dan dalang kerusuhan Mei terhindar dari jerat hukum.
"Jaksa Agung bisa saja bertemu dengan Ketua Komnas HAM untuk membicarakan hal itu. Semestinya, yang menjadi pokok persoalan, adalah bagaimana menerima orang-orang yang direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk diperiksa. Kejaksaan Agung yang harus proaktif dengan mengambil inisiatif untuk memanggil. Sebagai penyidik, Kejaksaan Agung memiliki hak untuk memanggil paksa. Wewenang itu yang tidak dimiliki oleh Komnas HAM," kata Amirrudin, aktivis ELSAM.
Menurut Usman, penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus itu sudah final, sehingga pengembalian berkas dengan alasan formil cenderung memanipulasi UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Perlunya diambil sumpah oleh penyelidik, membuktikan Kejagung tidak memperhatikan kaidah hukum acara pidana yang berlaku. "Secara hukum, penyelidik tidak wajib disumpah. Apalagi, UU 26/2000 juga tidak mengatur perlunya sumpah penyelidik atau penyelidik ad hoc," kata Usman. Kewajiban pengambilan sumpah, hanya diberlakukan bagi penyidik, itupun penyidik ad hoc, yaitu penyidik yang berasal dari unsur masyarakat.
Kejaksaan Agung selaku penyidik, menurut Usman, semestinya segera melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap semua keterangan yang diperoleh dari Komnas HAM. "Identifikasi pelaku semestinya dilakukan oleh penyidik, dalam hal ini Kejaksaan Agung, bukan dibebankan kepada penyelidik atau keluarga korban kerusuhan," kata Usman.
Walau demikian, menurut Usman, pembentukan tim gabungan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat mengatasi kebuntuan penyelesaian kasus yang sudah mengendap lebih dari enam tahun itu.
Yandhrie Arvian - Tempo News Room





